Topsumutpress.com – Seorang pelajar, berinisial PS (15), warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, dilaporkan ke Polisi atau dipolisikan.
PS dituding meng-‘genjot’ atau mencabuli seorang kakak kelasnya, sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, hingga akhirnya hamil.
Seperti disampaikan Syarifah (45), ibu Bunga, yang ditemui wartawan di rumahnya. Menurutnya, pencabulan itu terjadi pada malam minggu, yakni Sabtu 28 Juli 2018 lalu.
Saat itu, keduanya, PS dan Bunga masih satu sekolah. PS dituding sebagai pelaku pencabulan duduk di bangku kelas II SMP, sedangkan korbannya duduk di bangku kelas III.
Masih menurut penuturan ibu korban, Bunga dicabuli di salah satu Hotel di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Terkuaknya aksi pencabulan itu, kata ibu korban, berawal dari kecurigaan keluarga melihat bentuk atau postur tubuh korban. Dan saat ditanya, Bunga mengaku sudah hamil 4 bulan.
“Putri kami itu dicabuli dan hamil. Pelaku mencabuli putri kami secara paksa bahkan diancam akan dipukuli kalau tidak mau bersetubuh,” ujarnya. Demikian dilansir restorasidaily.com.
Syarifah menambahkan, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pihak keluarga pelaku, sebanyak empat kali untuk meminta pertanggungjawaban, hanya saja enggan bertanggungjawab.
“Tidak ada itikad baik, makanya kami membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai,” kata Syarifah yang menunjukkan Surat Tanda Laporan Pengaduan (STPL) Nomor : LP/275/IX/2016/SU/Resmi T.Balai tanggal 28 September 2018.
Akibat malu, Syarifah mengungkapkan bahwa putrinya tidak bersekolah lagi. Saat diajak berbicara, Bunga tidak mau. Bunga tampak masih trauma, bahkan seperti orang depresi bila ditanyakan terkait perbuatan pelaku.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, belum mengetahui adanya laporan pengaduan kasus pencabulan tersebut.
“Langsung aja Abang konfirmasi Kasat Reskrim, saya belum ada dapat informasinya, karena saya lagi tugas luar,” ujarnya singkat. Selasa (2/10/2018).
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya laporan pengaduan korban tersebut.
“Berarti sdh terjawab Pak sesuai dgn sp2hp yg saya tanda tangani. (baru 4 hari ditangani, blm dikurangi 2 hari libur kerja sabtu/minggu),” katanya. (*/tsp)