Topsumutpress.com – Dari 393 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang didaftarkan 16 Partai Politik (Parpol) pengusungnya ke KPUD Kota Pematangsiantar, dipastikan akan berkurang.
Jumlah 393 Bacaleg itu dipastikan berkurang, sebab sampai masa perbaikan syarat calon ditutup pada Selasa (31/07/2018) jam 24.00 wib, masih ada Bacaleg yang tidak melengkapi syarat calonnya.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Pencalonan KPUD Kota Pematangsiantar, Batara Manurung, kepada sejumlah awak media yang mengkonfirmasinya terkait syarat calon, pada Rabu (01/08/2018) siang.
Selanjutnya, saat ditanya berapa total jumlah Bacaleg yang berkurang, Batara menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat calon dengan secara menyeluruh.
“Belum semuanya kita rekap, yang jelas dipastikan berkurang. Mungkin, besok sudah selesai kita rekap. Karena hasil rekap itu nantinya, masih harus kita sampaikan ke (KPU) provinsi,” tutur Batara yang mengikuti seleksi jadi KPU Sumatera Utara, dan sejauh ini masih lolos ke proses selanjutnya.
Syarat calon yang dimaksud Batara meliputi SKCK, Ijazah, KTP, KTA Partai, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipenjara, pas foto, surat kesehatan dan bebas narkoba.
“Satu saja syarat calon itu tidak ada, pasti akan kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kita coret,” ujar Batara yang juga menyebutkan bahwa di masa perbaikan daftar calon, ada Bacaleg yang digantikan oleh Parpol.
“Hampir semua Parpol ada melakukan penggantian Bacaleg-nya. Tapi mengenai siapa-siapa saja orangnya dan partainya, nantilah kalau sudah selesai kita rekap semuanya. Tapi, kalau Bacaleg-nya sudah memenuhi syarat dari awal pendaftaran, tidak bisa diganti,” tandasnya. (tsp/n70)