Topsumutpress.com – Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pematangsiantar, Risma Hutapea SPd MPd diduga memalsukan tekenan atau tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Resman Panjaitan yang sudah almarhum atau meninggal dunia.
Akibatnya, Risma terancam dipidana selama 4 sampai 6 tahun penjara karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 dan 263 KUH Pidana.
Seperti tertuang dalam press release Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, selaku Kuasa Hukum atas nama dan untuk kepentingan ratusan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)-Sanggar Anak Belajar (SAB) PKK Kota Pematangsiantar.
Diterangkan, Daulat pada kegiatan Pembinaan Guru PAUD-SAB PKK se- Kota Pematangsiantar, tanggal 17 April 2018 sekira pukul 16.00 WIB di Aula PKK Kota Pematangsiantar, Meisahri Uga, salah seorang pejabat Disdik Kota didampingi Ketua PKK, Syahputri Hutabarat dan sejumlah Pengurus lain telah membagikan kepada Para Guru PAUD-SAB PKK Kota Pematangsiantar, SK Kadisdik Pematangsiantar Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018, Tentang Pengangkatan Kembali Guru PAUD SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018, dan SK Nomor : 421.9/1682 PNFK/2018, tanggal 16 April 2018 Tentang Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan PAUD – SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018, ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs Resman Panjaitan.
SK Ditarik Kembali
Hanya sehari setelah dibagikan kepada para Guru, tepatnya tanggal 18 April 2018, SK ditarik kembali oleh Anggota Pokja II Bidang Pendidikan dan Kerampilan PKK Kota Pematangsiantar, kepala SKB. Konon karena ada kesalahan dan tidak pernah dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan tanpa alasan.
Tanggal 19 Januari 2019, atau sekitar sembilan bulan setelah SK ditarik, tiba-tiba Risma Hutapea membuat pengumuman di Whats App Group (WAG), tentang adanya pengajuan NUPTK (Nomor Unit Pendidik Tenaga kependidikan ). “Bagi siapa yang belum memiliki NUPTK agar segera diurus dengan syarat : pasphoto, KTP, Ijazah SD – S1, SK 2016-2018 (Surat Tugas) dan SK Pengangkatan sebagai Guru PAUD – SAB)”.
Tak hanya itu, Risma Hutapea juga membuat pesan WAG tentang pengumuman seleksi penerimaan P3K (Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) Kota Pematangsiantar.
Para guru pun mempertanyakan Risma Hutapea, apakah mereka boleh ikut atau tidak, yang kemudian dijawab oleh Risma, “Boleh, asal kalian memenuhi syarat”.
Para guru juga mempertanyakan hal yang sama ke Disdik Kota Pematangsiantar seraya menunjukkan fotocopy SK Kepala Disdik Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018, yang aslinya masih mengendap di tangan Risma Hutapea. Pihak Disdik menjawab, “Kalau melihat SK ini boleh, mintalah SK asli dan susunlah berkasnya”, demikian disampaikan salah seorang pejabat Kepegawaian di Disdik menjelaskan.
Atas penjelasan itu, puluhan guru inipun ramai- ramai ke rumah Risma Hutapea untuk meminta kembali SK Asli, namun Risma berdalih sedang sibuk mempersiapkan laporan pelantikan HIMPAUDI (Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini).
SK Palsu atau Dipalsukan
Tanggal 30 Januari 2019, tiba- tiba lagi Risma Hutapea membagikan file PDF dari WAG SK Kadisdik Kota Pematangsiantar, Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanpa tanggal, tentang Pengangkatan Kembali Guru dan Kepala Satuan PAUD SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018, ditandatangani oleh Alm Drs Resman Panitan, yang telah meninggal dunia Juni 2018.
Risma Hutapea pun meminta agar Para Guru PAUD SAB PKK memprint – out SK baru sebagai pengganti SK lama (maksudnya SK Nomor : Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanggal 16 April 2018).
Tapi setelah SK baru diprint-out, ternyata isinya berbeda dengan SK yang pertama. Lembaran kedua pada SK pertama berubah pada SK kedua.
Istilah kata- kata honorer pada SK pertama menjadi tenaga honor pada SK kedua. Nomor SK sama, tapi tanggal SK kedua tidak ada.
Merespons protes dari sejumlah guru PAUD-SAB yang mempertanyakan perbedaan tersebut, Risma Hutajulu menjawab, bahwa SK yang lama tidak berlaku lagi, dibuang saja, karena ada perbaikan.
Tanggal 30 Januari 2018, beberapa guru kemudian mendatangi Disdik Kota untuk mempertanyakan kembali kejanggalan SK versi Risma Hutapea, namun pihak Disdik melalui Pak Huga (Uga) mengaku tidak tahu- menahu tentang SK dan disarankan dipertanyakan langsung kepada Risma Hutapea.
Para guru PAUD SAB pun mempertanyakan Risma Hutapea, tetapi Risma menjawab, “Tentang SK jangan Tanya saya, tanyakan saja ke PKK atau Dinas Pendidikan”, ujarnya.
Apa yang dilakukan oleh Risma Hutapea terhadap para Ratusan Guru PAUD baik dalam kedudukannya selaku Pengurus PKK maupun sebagai Kepala SKB Kota Pematangsiantar, yang menarik atau mengambil SK Asli para Guru PAD namun tidak pernah dikembalikan kepada yang berhak, kemudian membuat SK yang memalsukan tandatangan atau nama orang yang telah meninggal dunia, menurut Daulat Sihombing mantan Hakim Pengadilan Negeri Medan ini, sungguh-sungguh merupakan indikasi kuat tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 dan 263 KUHP.
Dalam waktu dekat, ungkap Daulat, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Polres Kota Pematangsiantar, namun sebelumnya ia mendesak agar Walikota Pematangsiantar cq Kadisdik Kota Pematangsiantar, mencopot Risma Hutapea dari jabatan Kepala SKB dan mendisfungsikan statusnya di Kepengurusan PKK Kota.
Atas dugaan itu, Risma yang dikonfirmasi aplikasi WA, enggan berkomentar. Ketika ditelepon pun, meski nada sambung aktif, Risma enggan menekan tombol hijau di telepon selulernya.
Dan ketika disambangi ke kantor SKB di Jalan Siatas Barita, Risma tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.
Selanjutnya, Meisahri Uga Lubis yang disebut-sebut dalam press release, saat akan ditemui untuk konfirmasi, mengaku kurang sehat, sehingga hari Senin (11/3/2019) baru akan bisa masuk kantor. “Saya kan kurang sehat, mungkin hari senin (11/3/2019) akan masuk,” ujarnya ketika dihubungi via telepon seluler. (n70/tsp)