Topsumutpress.com – Dapat dipastikan bahwasanya perilaku Budiono (32), seorang oknum penagih hutang koperasi, akan mencoreng citra pihak koperasi tempatnya bekerja.
Pasalnya, saat akan menagih hutang salah satu keluarga yang menjadi nasabah koperasinya, Budiono malah mencabuli putri nasabahnya, berinisial SW, yang masih berumur sekitar 6 tahun.
Informasi yang diperoleh topsumutpress.com, Kamis (20/9/2018). Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Jakarta Utara itu diamankan pada hari Selasa (18/9/2018) lalu.
Saat itu, Budiono berkunjung ke rumah korban adalah untuk menagih utang orangtua korban. Hanya saja, orangtua korban sedang tidak berada di rumahnya. Budiono yang birahi melihat tubuh mungil korban, mulai beraksi.
Budiono tidak sadar, bahwa aksinya sudah diincar warga setempat. Sebelum diamankan pihak Kepolisian, Budiono sempat diamuk massa yang merasa kesal setelah mengetahui perilaku bejatnya terhadap bocah itu.
Aksi Budiono telah diincar warga setempat, karena aksinya hari itu adalah aksi yang kedua. Sebelumnya, pada Jumat (7/9) lalu, Budiono telah berupaya menjalankan perbuatan tidak senonohnya terhadap bocah itu.
“Ini udah dua kali, pertama tanggal 7 September. Di rumah ini cuma ada anak saya tiga orang,” kata bapak korban yang berinisial SB, pada Selasa (18/9) malam. Demikian dikutip dari aktual.co.
SB menjelaskan, aksi pertama gagal setelah pelaku kepergok nenek korban yang masuk ke rumah dan mendapati Budiono di rumahnya. Saat itu, Budiono pura-pura meminjam toilet atau kamar mandi untuk buang air kecil.
“Waktu itu kan tanggal 7 saya lihat hari Jumat ya itu, rumah sepi, anak saya yang AY itu dipegang-pegang berontak. Nggak lama bergeser ke si kembar, (SW dan SY). Si kembar nggak terima digitukan,” beber SB.
“Terus neneknya sempet masuk ke rumah, kaget. Lalu orang itu keluar dari kamar mandi dengan alasan saya numpang ke kamar mandi,” sambung SB mengakhiri penjelasannya kepada awak media.
Peristiwa diamankannya terduga cabul itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, pada Kamis (20/9/2018).
“Kita berhasil mengamankannya setelah diamankan oleh warga setempat. Lalu kita proses, hasilnya pelaku memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, Budiono saat ini sedang menjalani proses penyelidikan, dan dijerat dengan pasal 22 ayat 1 dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (n70/tsp)