Topsumutpress.com – Niat N br S (42) alias Flora untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Warga Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu ditangkap di depan sebuah kios yang ada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Flora berikut dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,10 gram dan 1 lembar sobekan kertas warna putih diamankan ke Polres Pematangsiantar yang ada di Jalan Sudirman.
Penangkapan Flora berawal dari adanya informasi yang langsung sigap ditindaklanjuti tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Seperti disampaikan Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom pada Kamis (11/4/2019).
“Pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019, sekira pukul 22.00 wib, personil Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara, ada seorang perempuan yang sedang membawa narkotika jenis sabu,” tutur Resbon.
Selanjutnya, informasi itu langsung ditindak lanjut petugas dengan melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Di lokasi itu terlihat ada seorang perempuan yang dicurigai tersebut sedang berada di depan kios. Saat akan ditangkap, terlihat dengan jelas Flora menjatuhkan sesuatu ke tanah.
“Petugas menyuruh Flora untuk mengambil barang tersebut, dan setelah diambil lalu diperlihatkan, ternyata 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus dengan sobekan kerta warna putih. Kepada petugas yang menangkapnya, Flora mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” tandas Resbon. (*/tsp)