Rotasi News – Kuasa hukum Paruhum Nali Siregar, Daulat Sihombing dari Sumut Whact menggelar konferensi pers terkait ijazah kliennya, pada Senin (29/7/2019).
Dalam konferensi pers, yang digelar hampir bersamaan dengan aksi demonstrasi terkait Paruhum Nali Siregar yang diduga memalsukan ijazah, kuasa hukum tersebut memastikan informasi terkait kliennya itu adalah hoax.
Daulat menegaskan, bahwa sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Paruhum Nali Siregar, pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Daulat menerangkan bahwa setidaknya sejak bulan Agustus 2018, sejumlah pemerhati di Kota Pematangsiantar dan Sumut, telah mengunggah ke wacana publik dugaan Ijazah Palsu Sarjana Ekonomi, atas nama Paruhum Nali Siregar, Direktur Teknik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, bahkan telah menjadikan isu tersebut sebagai konten pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Terkait hal tersebut, Daulat Sihombing, Advokat PERADI dari Kantor Sumut Watch, atas nama dan untuk kepentingan kliennya, merasa penting untuk menjelaskan bahwa kliennya benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, TA. 1992 s/d 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Namun, lanjut Daulat, pada tahun 1997 sampai 1999 kliennya telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. Syahruddin Siregar SH MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013, kata Daulat, kliennya telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah.
Tahun 2013 sampai 2014, kliennya menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor, Dr H Ali Mukti Tanjung, dan Dekan Drs M Ali Musri S MSi.
Di internal PDAM Tirtauli, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, kliennya telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan Ijazah Lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, kliennya, baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor Dr H Ali Mukti Tanjung, dan Dekan Drs. M Ali Musri S MSi.
Bukan Peristiwa Pidana
Dan sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan Pulbaket, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE kliennya, sebagaimana dilaporkan atas nama “Pencinta PDAM”. Namun setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Ditreskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama kliennya, atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa PedulI Kampus Kota Medan.
Namun, kata Daulat, Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
“Berdasarkan alasan – alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan ‘ijazah palsu’ atau ‘sarjana palsu’, yang dialamatkan kepada saudara Paruhum Nali Siregar, pada pokoknya merupakan berita ‘hoax’, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik,” tandas Daulat yang pada saat itu membawa sejumlah data terkait dugaan ijazah palsu kliennya.
Saat disinggung apakah konferensi pers yang digelarnya berkaitan dengan adanya aksi demo terkait dugaan pemalsuan ijazah kliennya, Daulat mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aksi demo massa dari Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) tersebut. “Gak tahu saya ada (demo) itu hari ini,” ujarnya.