Topsumutpress.com – Seorang kasir PDAM Tirtalihou Unit Nagori Sinasih Kabupaten Simalungun, berinisial ES, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Simalungun.
ES terjaring OTT karena nekat mengutip uang dari warga untuk pemasangan pipa baru meski biaya untuk pemasangan pipa tersebut sudah digratiskan oleh PDAM Tirtalihou.
Dari OTT di salah satu warung kopi, Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp3,5 juta, dan uang Rp7,7 juta yang sebelumnya telah dikutip ES.
OTT yang digelar pada Jumat (2/11/2018) siang itu, disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Liberty Marudut Panjaitan dalam press release yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman, Rabu (7/11/2018).
ES dijerat pasal 12 huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
OTT digelar, kata Liberty, bermula dari adanya informasi dari media, LSM dan adanya keluhan masyarakat yang langsung dilakukan pendalaman atau penelusuran.
“Logikanya, kasir itu berada di tempat (loket pembayaran). Tapi ini ke lapangan, ada apa? Ngapain dia ngutip di luar,” tutur Liberty yang kemudian menegaskan bahwa pihak masih terus mendalami kasus terkait OTT tersebut.
Ditanya, apakah terkait kasus itu, pihak Polres Simalungun akan memanggil Dirut PDAM Tirtalihou. Liberty mengatakan bahwa pihaknya akan mendalaminya sampai kesana.
“Kemarin dirut sudah kita panggil, tapi belum datang. Nanti kalau panggilan kedua tidak hadir, langsung kita bawa,” tutur Liberty yang kemudian mengungkapkan bahwa panggilan kedua akan dilayangkan 3 hari setelah panggilan pertama.
Di penghujung kegiatan press release itu, kepada warga yang merasa ada dikutip uang pemasangan pipa baru pada tahun 2018, Liberty mempersilahkannya datang ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduannya. (n70/tsp)