Topsumutpress.com – Edison Bakkara (35), tersangka perampokan BRI tahun 2012 lalu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditembak Polisi. Selasa (11/9/2018) dini hari.
Polisi yang menembak Erikson saat ditangkap adalah petugas Satreskrim Polres Dairi. Penangkapan tersangka berawal dari laporan kakek tersangka yang Budiman Bakkara (81). Seperti dilansir SBNpro.com dan Dairinews.co.
Tersangka memaksa minta bagian tanah warisan, dengan mengancam kakeknya pakai senjata api (Senpi) di Dusun Juma Rambah, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Kamis (6/9/2018).
Pasca dilaporkan, tim Satreskrim Polres Dairi bersama personil Unit Reskrim Polsek Sumbul, melakukan pencarian terhadap tersangka. Pencarian membuahkan hasil, tersangka pun ditangkap.
Namun saat ditangkap, Senpi Erikson yang juga tercatat sebagai warga Perumnas Helvetia Blok 17 Flamboyan 5 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, tidak ada ditemukan pada diri tersangka.
Upaya untuk mendapatkannya senpi-pun dilakukan petugas. Hasilnya, Senpi jenis revolver dengan spesifikasi kaliber 38 S&W berwarna silver dengan gagang berwarna hitam berhasil ditemukan.
Bukan itu saja, selain Senpi itu, petugas juga menemukan satu unit magazine warna silver, merk HS9 MM16 RD. Magazine itu berisi 3 butir peluru tajam. Serta 2 butir peluru tajam di dalam kantong plastik.
Hanya saja, disaat proses pencarian Senpi sedang dilakukan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Hingga kemudian, petugas mengambil tindakan tegas terukur menembak kaki kanan tersangka.
Sesuai rilis dari Bagian Humas Polres Dairi, Erikson sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atas kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di BRI tahun 2012. (*/tsp)