Topsumutpress.com – Elko Sinaga (26), warga Desa Parbuluan III Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Elko ditangkap pihak Polres Dairi atas laporan nenek seorang gadis remaja 15 tahun berinisial SDS yang telah di-‘Genjot’-nya atau diperkosanya di ladang jagung.
Tak tanggung, informasi diperoleh, dengan modus mengancam akan menyebar foto syur SDS, Elko sukses menggenjot SDS hingga sebanyak 3 kali di lokasi dan waktu yang berbeda.
Setelah berhasil mengambil foto syur dari handphone (Hp) milik SDS yang merupakan teman dekatnya, pemerkosaan pertama terjadi pada 10 Agustus 2018 lalu di areal perladangan jagung.
Seperti disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Dairi, AKP Dolly Nelson Nainggolan kepada awak media, pada Selasa (25/9/2018).
“Setelah mengancam, tersangka menjemput korbannya dari sekolah dan membawanya ke kawasan perladangan jagung di Jalan Batu Kapur,” kata Dolly Nelson Nainggolan.
Menurut pengakuan SDS, tersangka Elko tidak sekali saja memperkosa korban. Setelah sukses yang pertama, tersangka kembali membujuk korban untuk melakukan hal yang sama.
Karena menolak di-‘genjot’ untuk keempat kalinya, tersangka malah memilih mengirim foto syur itu kepada teman-teman satu sekolah korbannya.
Namun kali ini mendapat penolakan, sehingga akhirnya tersangka nekat mengirimi foto syur korban kepada teman satu sekolah SDS. Aksi tersangkat membagikan foto itu jadi awal terungkapnya kasus tersebut.
“Kasus ini terungkap ketika teman-teman korban melaporkan foto syur yang mereka terima kepada nenek korban. Nenek korban menanyakan foto itu kepan cucunya,” ungkap Dolly kepada wartawan.
Mendengar penjelasan cucunya, sang nenek merasa keberatan, dan melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, pada Senin (24/9/2018).
Tak lebih dalam hitungan sehari, pihak Polres Dairi berhasil membekuk tersangka dari rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka yang dijerat undang-undang perlindungan anak terancam dipenjara 15 tahun. (*/tsp)