Topsumutpress.com – Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membenarkan bahwa Perubahan (P)-APBD 2018 tidak dievaluasi Gubernur Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba melalui Kabag Humas Pemko, Hamam Sholeh, Jumat (5/10/2018).
“Memang benar bahwa hingga saat ini P.APBD Kota Pematangsiantar tidak dievaluasi propinsi karena batas akhir persetujuan bersama telah kita lampaui,” kata Sholeh melalui pesan aplikasi Whats App (WA).
Namun demikian, lanjut Sholeh, Pemko Pematangsiantar tetap berupaya agar P-APBD ini mendapatkan pengesahan.
“Saat ini Pemko telah menempuh jalur konsultasi ke pemprov bersama badan anggaran DPRD serta secara langaung menyurati kemendagri untuk mendapat pertimbangan,” tuturnya.
Pertimbangan itu dimohonkan, kata Sholeh, karena akhir bulan September yaitu tanggal 29 dan 30 September 2018, jatuh bukan di hari kerja sehingga P-APBD 2018 disetujui harus lewat hingga ke bulan Oktober 2018.
“Namun secara legalitas penganggaran bahwa dengan tidak adanya P.APBD bukan berarti Pemko tidak dapat melaksanakan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pemerintahan, kata Sholeh, tetap akan jalan cuma beberapa kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan melalui P-APBD menjadi mengalami penundaan hingga tahun anggaran 2019.
“Karena tahun 2019 sudah dekat yaitu sekitar 3 bulan lagi kegiatan-kegiatan dimaksud dapat segera kita kerjakan di awal tahun. Prinsipnya, dengan kondisi ini Pemko bersama DPRD tidak mau larut dan akan fokus untuk segera menuntaskan penyelesaian R.APBD TA 2019,” tandasnya. (n70/tsp)