Topsumutpress.com – Kini kasus penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dialami Serti Mariana Butarbutar (28), warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar telah dilakukan penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Dokter Herawati Sinaga, warga Jalan Viyata Yudha Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar selaku terdakwa pelaku penganiayaan Serti dituntut JPU selama 10 bulan penjara di persidangan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Kepada media DPP PARTOBUNA (Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna) melalui ketua PARTOBUNA Cabang Kota pematangsiantar, Urupan Butar butar mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pematangsiantar, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Kami mengapresiasi karena telah menyelesaikan kasus ini ke tingkat penuntutan walaupun kasus ini telah bergulir selama satu tahun. Namun demikian kami tetap sampaikan apresiasi,” ujarnya.
PARTOBUNA, lanjut Urupan, meminta kasus penganiayaan terhadap Serti Mariana Butarbutar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim PN Pematangsiantar Siantar.
“Jika tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi citra keadilan apalagi ini terhadap pembantu rumah tangga yang sangat rentan terhadap penganiayaan oleh majikan,” tegasnya.
Seperti diketahui Serti Mariana Butarbutar melaporkan dr Herawati80a Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP / 94 / II / 2018/ SU / STR, tanggal 26 Februari 2018.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu tanggal 25 Februari 2018, pukul 09.30 Wib di Jalan Viyata Yuda No.7, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar dan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga telah melakukan rekontruksi peristiwa tersebut di lokasi kejadian dirumah Dokter Herawati Sinaga. (rel/tsp)