Topsumutpress.com – Adanya informasi pedagang, yang dipersulit dalam pengurusan Kartu Ijin Berjualan (KIB) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), dibantah oleh pedagang Pasar Horas.
Bantahan itu langsung disampaikan salah seorang pedagang Pasar Horas, yang namanya enggan dipublikasikan dengan alasan menghindari adanya kesan perpecahan diantara sesama pedagang di PD PHJ.
“Apanya yang dipersulit mengurus KIB, aku sendiri tidak merasa dipersulit. Tapi, gak tahu juga lah ya, karena apa yang dirasakan oleh pedagang inikan berbeda-beda. Yang jelas, saya sendiri tidak merasa dipersulit,” tukasnya.
Disinggung mengenai adanya kutipan uang sebesar Rp 150 ribu untuk pengurusan KIB, pedagang yang menjadi narasumber menyebutkan bahwa hal itu tidak perlu dipolemikkan.
“Kurasa itu gak perlu diributkanlah, karena kami pedagang pun sudah 90 persen mengurus KIB dan membayar kontribusi. Tinggal menunggu penataanlah kami sekarang ini. Mudah-mudahan ajalah pasar ini bisa ditata dengan baik,” tandasnya berharap. (n70)