Topsumutpress.com – Seorang pelajar SMA di Pekan Baru, berinisial RA, mendapat perlakuan sadis. Usai dirampok dan dibunuh, jenazahnya dibakar di tumpukan pelepah sawit.
Peristiwa tindak kriminal sadis yang dialami pelajar tersebut, terjadi di Jalan Sido Rukun Ujung Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Demikian dikutip dari riauterkini.com, Kamis (4/10/2018). Aksi kejahatan itu telah berhasil diungkap pihak Polda Riau tidak lama setelah menemukan kerangka korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihak Polda Riau berhasil membekuk satu tersangka berinisial Ma alias Ms. Keterangannya, setelah dipukul berkali-kali, korban kemudian dibakar di tumpukan pelepah sawit yang ada di belakang rumah pelaku.
“Palaku diamankan di daerah Tapung, Kampar. Saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, kita ambil tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hadi Purwanto mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari pelidikan yang bersumber dari salah satu petunjuk, yakni nomor Handphone korban yang dirampas dan dipakai oleh keponakan pelaku.
“Motif pembunuhan ini yakni ingin menguasai barang milik korban. Korban sendiri RA diketahui masih berusia remaja yang tengah menimba ilmu di salah satu SMA Swasta di Pekanbaru,” paparnya.
Dirincikan Hadi, kronologis kejadian ini berawal dari pelaporan keluarga korban pada tanggal 13 September 2018 lalu. Dimana saat itu, korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah.
Sedangkan kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Septemver 2018, dimana korban pamit kepada pihak sekolah untuk pulang karena merasa tidak enak badan. Sesampainya di TKP, korban di panggil pelaku yang tidak saling kenal, dan diajak ke sebuah pondok.
Di pondok tersebut, pelaku mengaku menghabisi korban dan membakar korban ditumpukan pelepah sawit.
“Selain tersangka kita juga amankan barang bukti milik korban yang berhasil dirampas. Seperti Handphone yang sempat di jual Rp500 ribu, sepeda motor yang sudah dibongkar. Sebagian onderdil sepeda motor seperti ban dan beberapa lainnya ditemukan dikubur tidak jauh dari TKP,” bebernya.
Pelaku saat ini tengah diperiksa intensif oleh pihak Polda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara. (*/tsp)