Topsumutpress.com – Tanggungjawab beberapa Partai Politik (Parpol) selaku peserta Pemilu untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU dinyatakan belum maksimal.
Untuk memaksimalkan pemasangan APK, 10 baliho dan 16 spanduk yang telah diberikan sejak 9 Novemver 2018 lalu, pihak KPU Kota Pematangsiantar berencana akan mengeluarkan surat himbauan.
“Baliho dan spanduk itu sudah kita berikan pada tanggal 9 November 2018 lalu. Untuk pemasangannya, itu tanggungjawab sepenuhnya partai politik,” ujar Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani, Rabu (6/2/2019).
Hanya saja, lanjut Daniel, hingga saat ini pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU dengan menggunakan uang negara tersebut, belum maksimal dilakukan beberapa Parpol selaku peserta Pemilu.
“Karena menggunakan anggaran (uang) negara, agar pemasangan APK itu bisa dimaksimalkan, kita akan membuat surat himbauan,” ujar Daniel yang terkesan enggan berkomentar terkait alasan Parpol untuk belum memasang APK tersebut.
Namun setelah agak didesak oleh awak media, akhirnya Daniel bersedia mengungkapkan alasan Parpol yang belum maksimal memasang APK.
“Pernah kita tanya, alasan mereka adalah mengenai biaya pemasangan,” ujar Daniel yang kemudian mengungkapkan surat himbauan pemasangan APK itu akan dilayangkan secepatnya.
“Secepatnyalah akan kita surati, nanti sore kita surati,” kata Daniel yang ditemui bersama komisioner KPU lainnya, yakni Jafar Siddik Saragih, Nurbaiyah Siregar, Christian Benny Panjaitan dan Gina Ruth Efefiliana Ginting. (n70/tsp)