Rotasi Asia ID – Teka-teki pembunuhan wartawan Marsal Harahap akhirnya terungkap. Polisi menetapkan YFP atau Yudi (31), S atau Sujito (57), dan seorang oknum aparat berinisial A sebagai tersangka kasus penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pemilik media online Lassernewstoday.com.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kasus tersebut diungkap berdasarkan dari keterangan sebanyak 57 orang saksi yang diperiksa dan penelusuran pada semua kegiatan korban di saat-saat terakhir korban sebelum ditemukan dalam kondisi luka tembak, dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim yang bekerja maksimal dan marathon, dibantu Kodam, dan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi di TKP maupun di sekitar tempat kerja. Tim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka,” kata Kapolda saat memimpin langsung press release, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Dijelaskan Kapolda, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati Sugito selaku pemilik KTV Ferrari Bar & Resto terhadap korban yang kerap menerbitkan pemberitaan soal peredaran narkotika di tempatnya. Terakhir korban Marsal Harahap disebut meminta sejumlah uang sebesar Rp12 juta dan jatah dua butir pil ekstasi setiap harinya, sebagai syarat agar tempat usaha yang dimiliki Sujito tidak dimuat dalam pemberitaan.
“Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta per bulan, dan jatah 2 butir pil ekstasi perharinya. Bisa dibayangkan teman teman, satu butir pil harganya berkisar Rp200 ribu,” kata Kapolda.
Sujito pun merasa kesal atas sikap korban dan berniat memberi pelajaran. Ia kemudian memanggil Yudi selaku humas KTV Ferrari untuk menyusun rencana pemberian shock-therapy terhadap korban.
“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A ‘kalau begini orangnya, cocoknya dibedil’,” terang Kapolda.
Yudi selaku anggota langsung menyetujui permintaan bosnya dan mulai melakukan pertemuan dengan AS di wilayah Siantar. Yudi kemudian mengintai keberadaan korban dari mulai berada di Lapo Tuak Rindung di Siantar. Tak lama kemudian korban muai meninggalkan apo tuak tersebut dan Yudi mengira korban pulang menuju rumahnya. Korban kemudian berpindah tempat dari lapo tuak tersebut dan sempat kencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.
Mengira korban dalam perjalanan menuju rumah, tersangka Yudi dan A lanjut mendatangi sekitaran rumah korban korban, namun korban ketika itu tak ada di rumahnya. Mereka pun memutuskan untuk kembali ke arah Kota Siantar.
“Sekitaran pukul 22.30 atau 00.00 Wib, tersangka Y menuju kembali ke arah Kota Pematangsiantar. Namun di perjalanan Yudi berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.
Yudi saat itu bertugas sebagai pengemudi sepeda motor dan A sebagai eksekutor penembakan. Peluru pun mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dari hasil outopsi, tembakan tersebut mengenai tulang kaki korban hingga patah dan mengenai pembuluh arteri hingga mengeluarkan darah secara deras,” tambah Kapolda.
Untuk ancaman hukuman, Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Korban dengan nama asli Mara Salem Harahap ditemukan sekarat dengan luka tembak pada paha kiri bagian atas di Huta 7, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/06/2021) malam lalu. Marsal yang juga pemimpin redaksi media online Lasser News Today ini menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara tersangka Sujito adalah pemilik tempat hiburan malam KTV Ferrari yang kerap diberitakan korban, Sujito juga mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015 silam. (*)