Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Daulat Sihombing bersama keluarga Pardede saat menggelar konferensi pers. (n70/tsp)

Daulat Sihombing bersama keluarga Pardede saat menggelar konferensi pers. (n70/tsp)

Pengerukan Tanah Miliknya Disebut Usaha Galian C, Keluarga Pardede Gelar Konferensi Pers

Penulis: Zainal
29 Agustus 2019 | 21:49 WIB
in News

Rotasi News – Sebelumnya lewat pemberitaan dari sejumlah media menyebutkan bahwa pengerukan tanah milik di Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adalah usaha tambang galian C.

Terhadap berita tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan keluarga Pardede, yakni Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok dan ibunya Rusli Getruda Manullang, menggelar konferensi Pers. Kamis (29/8/2019).

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2019, Daulat merasa penting untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjadi bagian dari Hak Jawab terhadap sejumlah media tersebut yang mungkin juga mengekspos berita ini, sebagaimana ketentuan Pasal 40, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konferensi pers itu, Daulat menyatakan bahwa pemberitaan pers yang secara sepihak menulis dan memblow –up tentang penggrebekan terhadap aktivitas yang disebut Galian C tanpa check and recheck pada pokoknya merupakan “trial by the press” atau penghakiman melalui opini publik.

Menurut Daulat, hal itu yang melanggar kode etik pers dan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau penyebaran berita bohong. Daulat memprihatinkan, sepanjang pemberitaan pers tentang penggrebekan Polres Kota Pematangsiantar terhadap Galian C sebagaimana dilansir sejumlah media.

Kliennya, Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok Pardede, atau ibunya Rusli Getruda Manullang maupun ayahnya bernama SL. Pardede, sama sekali tidak/ belum pernah mendapat konfirmasi dari awak media baik by phone maupun interview atau wawancara langsung.

Ironisnya, media pers tertentu justru ‘hanyut’ hanya bermain pada tataran opini tanpa melakukan check and recheck untuk perimbangan dan penemuan fakta secara valid, akurat dan objektif, sehingga pemberitaan yang ada sangat melukai dan mencederai perasaan, harga diri serta kehormatan kliennya, yakni keluarga Pardede.

Sejumlah pers telah menjadikan aktivitas Galian C milik marga Pardede di Tanjung Tongah sebagai objek pemberitaan, sedang faktanya tidak ada usaha atau aktivitas apapun tentang Galian C milik marga Pardede atau isterinya Rusli Getruda Manullang atau anaknya, Ferdinan Marcos Pardede.

Benar menurut Daulat, beberapa waktu lalu ketika kliennya Ferdinan Marcos Pardede dan Rusli Getruda Manullang sedang melakukan pengerukan dan pemerataan tanah dengan menggunakan escavator di lokasi tanah kaplingan miliknya, tiba-tiba telah didatangi sejumlah petugas dari Polres Kota Pematangsiantar, karena menduga kliennya melakukan usaha dan aktivitas Galian C di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam dua kejadian itu malah polisi telah menahan/ menyita 1 (satu) unit dump truck milik seseorang bernama Agus Suprianto Damanik, Warga Sinaksak, Tapian Dolok, Kab. Simalungun, dan 2 (dua) unit escapator milik kliennya yang ‘disandera’ dengan ‘police line’ di lokasi tanah milik Rusli Getruda Manullang.

Menurut Daulat, tindakan Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar yang melakukan “penggrebekan” terhadap kliennya menyusul penyitaan satu unit dump truck milik orang lain dan dua unit escapator milik Rusli Getruda Manullang, sangat terindikasi kuat sebagai bentuk “kriminalisasi, kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan”.

Sebab, menurut Daulat, apa yang dituduhkan kepada kliennya melakukan usaha atau aktivitas Galian C sehingga melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Minela dan Batubara, sama sekali tidak benar, tidak ada dan tidak pernah ada.

Sekalipun demikian, Daulat mengatakan pihaknya masih menempatkan tindakan penggrebekan kepolisian terhadap kliennya, sebagai persoalan hukum tersendiri yang masih membutuhkan dialog dan perdebatan hukum dengan pihak Polres Kota Pematangsiantar.

Tapi poin pentingnya, ujarnya menegaskan, bahwa kliennya tidak ada dan tidak pernah ada usaha atau aktivitas Galian C di Tanjung Pinggir maupun di Tanjung Tongah. Kliennya hanya melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di dua lokasi tanah kaplingan miliknya, satu di Tanjung Pinggir sesuai Surat Keterangan Lurah Pondok Sayur, No : 593.2/1597/2186/201/PS-2010, tertanggal 24 September 2008 dan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah, an. Agnes Astrid Nasution selaku Pihak I (Penjual) dan Rusli Getruda Manullang selaku Pihak II (Pembeli), dan satu lagi di Tanjung Tonga (semula Desa Tambun Nabolon) sesuai SHM No. 171, tertanggal 11 Januari 1992, an. Vitria Malela Pardede (anak Rusli Getruda Manullang) yang diterbitkan oleh BPN Kotamadya Pematangsiantar.

Selaku kuasa hukum, Daulat sangat berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara utuh pada halaman yang sama sebagai bagian dari hak jawab atas pemberitaan mitra pers, guna meluruskan pemberitaan kliennya secara proporsional, faktual, seimbang dan check and rechek. (n70/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarGalian CKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKeluarga PardedeMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniPematangPematangsiantarPeta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSumut WatchWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP