Topsumutpress.com – Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengusaha air mineral kemasan bernama Herbert Tanadi alias Akun.
Ia ditangkap karena memiliki sekitar 3,3 gram sabu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa Akun tidak hanya mengonsumsi, melainkan juga mengedarkan narkoba.
Akun ditangkap di rumah toko tempat ia membuka usaha air mineral kemasan, di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, pada Rabu (26/9/2018) sore.
Saat di Mapolres Padangsidimpuan, Akun terlihat masih dapat tersenyum menanggapi beberapa awak media. Meski demikian, Akun mengaku menyesal.
Akun juga terlihat terbata saat ditanya soal nasib keluarganya akibat ulahnya ini.
Akun memiliki satu orang istri dan dua orang anak. Anak pertamanya duduk di bangku kelas dua SMP, sedangkan anak bungsunya masih duduk di bangku SD.
Akun mengaku sudah sekitar lima tahun aktif mengonsumsi narkoba. Ia biasa mengonsumsi sabu-sabu di bagian bawah rumahnya. Menurutnya, sabu dapat meningkatkan semangat kerja saat lembur.
Selama ini, Akun mengaku anak-anak serta istrinya tidak tahu ia candu narkoba.
“Anak-anak saya tidak tahu. Istri juga tidak,” kata Akun dengan nada suara terbata di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (27/9/2018).
Akun membantah mengedarkan narkoba. Ia juga tidak mengaku punya pabrik sabu-sabu di rumahnya.
Namun, barang bukti yang diperoleh petugas dari penggerebekan menunjukkan indikasi lain.
Tak hanya sabu-sabu serat lebih dari 3,3 gram, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip transparan serta timbangan elektrik.
“Tersangka kita duga mengedarkan narkoba,” ujar Wakapolres Padangsidimpuan Kompol S.Y Hasibuan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan serta Kaur Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung.
Hasibuan mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dan dugaan bahwa Akun pernah memiliki pabrik sabu di rumahnya.
“Itu masih didalami oleh petugas,” kata Hasibuan.
Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengintai aktivitas Akun sejak lama.
Senada dengan Hasibuan, Charles juga menyebut Akun tak hanya mengonsumsi, namun turut mengedarkan narkoba.
“Dia sudah lama kita TO. Kita juga menduga ada pabrik pembuat sabu milik tersangka. Tapi mungkin karena tahu sudah diintai, dia tidak produksi lagi. Saat ini dia juga kita kenakan pasal pengedar,” ujar Charles.
Atas perbuatannya ini, Akun akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akun akan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling paling cepat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmedan.com dengan judul ‘Pengusaha Air Mineral Diduga Miliki Pabrik Sabu Ditangkap, Begini Keterangan Polisi‘