Topsumutpress.com – Aparat polisi menangkap pria paruh baya berinisial HZ (50), di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, usai melakukan tindak pemerkosaan. Parahnya, korban adalah keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun.
“HZ tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang merupakan keponakannya sendiri berumur 16 tahun, di Luwu Timur, berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sulsel, pada hari Minggu lalu,” ujar Kepala UPT P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan, pada Kamis (18/10/2018).
Perbuatan pelaku ini diketahui telah dilakukannya sebanyak puluhan kali sejak dua tahun yang lalu. Yaitu saat orang tua korban yang hendak bekerja sebagai TKI menitipkan anaknya dari Kota Makassar ke Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2016.
“Korban dipaksa berulang kali menuruti keinginan HZ karena HZ sering mengancam akan diusir dari rumahnya, dan HZ juga mengancamkan akan menyebarkan video korban yang sementara bugil di kamar mandi ke media sosial,” jelas Meisy.
Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban curiga dengan gelagat aneh dari pelaku, hingga memutuskan untuk memindahkan kembali anaknya ke Makassar. Korban kemudian menceritakan belang pamannya, lalu bersama orang tuanya langsung melaporkan pelaku ke Mapolda Sulsel.
“Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan saksi, unit PPA Polda kemudian bergerak menjemput tersangka di Luwu Timur dan saat ini sudah berada di tahanan Polda Sulsel. Kini, UPT P2TP2A Sulsel, telah melakukan pendampingan di Polda Sulsel,” kata Meisy Papayungan.
Guna memuluskan aksinya itu, HZ pun kerap melakukan berbagai macam ancaman kepada gadis remaja tersebut agar bersedia melayani nafsu bejatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Berkali-kali Perkosa Keponakan, Paman Bejat di Sulsel Ditangkap‘