Topsumutpress.com – OK M Kurnia Aryetta alias Rico (31), anak mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Rico, yang ditangkap di Jalan MH Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu, ternyata pernah dipenjara akibat kasus Narkoba.
Seperti dibenarkan oleh KBO Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Suit Purba ketika dikonfirmasi mengenai hukuman penjara yang pernah dijalani Rico. Selasa (30/10/2018).
“Dari interview yang kita lakukan, dia ngaku pernah dihukum dengan kasus yang sama. Cuma, kita tidak menanya udah berapa lama dia bebas (dari penjara),” tutur Suit yang dikonfirmasi via telepon seluler.
Sebelumnya, Kabag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom mengungkapkan bahwa Rico berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, pada Jumat (26/10/2018) sekira jam 20.30 wib.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari Rico yang masih berstatus PNS itu, antara lain satu paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,63 gram bruto, dan satu buah pipa kaca bekas bakar shabu.
Pernah Memaki Wartawan
Informasi lainnya, pada Kamis (3/8/2017) lalu, Rico dikabarkam pernah memaki wartawan, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Seperti dilansir tribunmedan.com.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa pidana tiga tahun enam bulan penjara. Ia didakwa terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabuseberat 0,08 gram.
Rico memaki wartawan yang ingin mengambil fotonya. “K**t*l sama kau,” kata pria berkulit putih itu kepada wartawan. Dan disaat hendak sampai ke sel tahanan sementara, Rico mengacung-acungkan jari tengah kepada wartawan. (n70/tsp)