Rotasi Asia ID – Ratusan wartawan media massa cetak dan elektronik dari berbagai organisasi Pers di Pematangsiantar gelar aksi dan membawa spanduk bertulis Pers Melawan Bedebah (Pembedah), di depan Balai Kota Pematangsiantar, Senin (21/6/2021).
Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan dan dengan pengawalan petugas kepolisian, massa aksi pun bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar, sambil membentangkan spanduk Pers Melawan Bedebah dan poster-poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa wartawan yang akrab disapa Marsal Harahap.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas kasus pembunuhan hingga menangkap pelaku dan otak pembunuhan Mara Salem Harahap (42), seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online Lasser News Today (Lassernewstoday.com).
Di depan Mapolres Pematangsiantar, selain memberi dukungan kepada kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, massa juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.
Menganggapi hal itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi para PJU Polres Pematangsiantar berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Wartawan Marsal Harahap dibunuh secara keji tak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/6/2021). Ia menghembuskan nafas terakhirnya di pelukan sang istri saat dibawa menuju ke rumah sakit karena luka tembak pada bagian paha kiri.
Baca Juga: Wartawan Siantar Marsal Harahap Tewas Ditembak OTK
Hingga kini motif penghilangan nyawa Marsal Harahap masih misteri. Sementara itu, duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat dan rekan-rekannya. Pasalnya, pembunuhan terhadap Marsal Harahap dinilai sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan Profesinya.
Pernyataan Sikap Organisasi Pers
Berikut adalah pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi:
- Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
- Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
- Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdang bedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara. - Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku. - Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
- Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. (BZ)