SEORANG petani tewas dipukul selingkuhan istri di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban Muhammad Ota (52), bersimbah darah usai dipukul menggunakan alat penumbuk padi.
Sang istri, N (39) awalnya berpura-pura histeris dan minta tolong, namun polisi yang menangani kasus itu curiga lantaran pengakuannya tak menyakinkan.
N dibantu AN (33) pria selingkuhannya menyusun rencana pembunuhan itu. Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, AN masuk ke rumah lewat jendela dan memukul korban yang tengah tertidur pulas.
Kronologi Petani Dipukul Selingkuhan Istri
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan itu. N disebut telah menjalin hubungan gelap dengan AN sejak setahun terakhir.
Penghilangan nyawa dipicu kekesalan N kepada suaminya, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu. Bahkan rencana itu sudah disusun dua kali.
Malam itu, N menghubungi AN bahwa Muhammad Ota tengah berada di rumah. AN lalu memberi kode mengetuk jendela belakang saat dia datang.
AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya sudah tertidur lelap.
“Setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah,” ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono di Aula Mapolres Karawang, mengutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).
AN pun masuk ke kamar tempat Muhammad Ota tidur dan kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala.
Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar. Sedangkan N berteriak meminta tolong seolah suaminya dibunuh oleh orang tidak dikenal.
“Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku bahwa dirinya yang terlibat dalam pembunuhan tersebut,” katanya.
Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya. AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang.
Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. [*]