Rotasi News – Petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua tersangka Penyalahgunaan (Lahgun) narkotika yang diduga jenis ganja.
Keduanya adalah Adetry Putra Marpaung (20) warga Jalan DI Panjaitan Kelutahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, dan Presli Roberto Panjaitan (23) warga Jalan Seribudolok Kelurahan Nagahuta.
Mereka diamankan dari sebuah lapo atau warung tuak marga Siahaan yang ada di Jalan Bah Kora II Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun, pada hari Kamis (26/9/2019) sekira pukul 00.15 Wib.
Demikian informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti. Sabtu (28/9/2019).
Penangkapan keduanya, kata Napena, berawal dari informasi yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, yakni Lapo Tuak Marga Siahaan.
Setelah sampai di lapo tersebut, petugas Satnarkoba melihat salah seorang pria yang sedang duduk sambil memegang sesuatu kertas. Saat ditangkap, ditemukan 1 lembar kertas tulis yang di dalamnya ada narkotika diduga jenis ganja.
Bukan itu saja, kata Napena, dari pria yang belakangan diketahui bernama Adetry Putra Marpaung, petugas Satnarkoba juga menemukan 1 lembar kertas tiktak dari tangannya.
Dari lokasi itu, petugas Satnarkoba juga menangkap seorang pria bernama lengkap Presli Roberto Panjaitan alias Kono. Dari kantong depan sebelah kanan celana Kono, ditemukan uang sebesar Rp10.000.
Tak cukup hanya disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan di belakang warung tuak tersebut, tepatnya di pondok/gubuk. Dari situ, ditemukan 1 buah tas rangsel warna hitam merah yang di dalamnya ada 1 buah plastik warna hitam yang berisi ranting, daun, biji narkotika diduga jenis ganja.
Kemudian, 1 buah timbangan, 49 paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus kertas nasi, dan 5 paket ukuran sedang yang juga dobungkus kerta. Saat ditanya, kedua tersangka mengakui sejumlah barang bukti adalah milik mereka.
Selanjunya, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas Satnarkoba mengamankan kedua tersangka berikut dengan barganja uasnnlllĺllĺĺke Mapolres Pematangsiantar. (*/tsp)