Topsumutpress.com – Sampai saat ini revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar belum kunjung kelar.
Belum kelarnya revisi Perda RTRW tersebut diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Midian Sianturi ketika dikonfirmasi, pada Senin (25/3/2019) pagi.
“Sudah di kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), sudah sekitar 2 minggu disana,” tutur Midian ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan revisi Perda RTRW Kota Pematangsiantar yang sudah mencuat sekitar 2 tahun lalu.
“Proses di kementerian ATR itu paling lama 6 bulan,” ujar Midian yang mengatakan bahwa sebelum di kementerian ATR, revisi Perda RTRW sudah berproses sekitar 3 bulan lebih di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Saat ditanya apakah pihaknya optimis revisi itu akan kelar tahun 2019 ini, Midian tak dapat memastikannya sebab seusai dari kementerian, revisi Perda itu akan dibawa ke DPRD untuk dijadikan Perda, dan dari DPRD akan dibawa ke provinsi kemudian lanjut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dinilai Tak Dukung Program Jokowi
Menurut penilaian seorang pengembang perumahan, Agus Barus menyebutkan bahwa belum kelarnya revisi Perda RTRW menunjukkan kesan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tidak mendukung program sejuta rumah Presiden Jokowi.
“Pertimbangannya, kayak kitalah, karena belum kelarnya revisi perda itu, kita memilih mencari lahan (perumahan) di perbatasan kota, di kabupaten Simalungun, kita membangun disitu,” tutur Agus mengawali komentarnya ketika dimintai pendapat mengenai belum kelarnya revisi Perda tersebut.
Ketika para developer tidak dapat membangun perumahan di wilayah Kota Pematangsiantar akibat belum jelasnya Perda RTRW, menurut Agus, hal itu berdampak kepada pendapatan asli Kota Pematangsiantar.
“Demikian juga dengan pembeli-pembelinya, wilayah perumahannya di Simalungun sementara yang ingin membelinya dari pematangsiantar. Kita juga jadi kewalahan untuk mencari pembelinya. Itulah beberapa kerugian-kerugian yang timbul,” ungkapnya.
Akibat tak jelasnya lahan kuning dan lahan hijau karena belum kelarnya revisi Perda RTRW, pembangunan perumahan bersubsidi yang merupakan bagian dari program sejuta rumah yang dicanangkan Jokowi menjadi sedikit agar terkendala.
“Padahal revisinya sudah jelas, tentu program perumahan bersubsidi akan dapat dengan baik dinikmati masyarakat Kota Pematangsiantar. Dari situ kan jadi muncul kesan bahwa kita di pematangsiantar ini tidak mendukung program presiden Jokowi,” cecarnya.
“Waktu kita tanya, kebutuhan rumah di siantar tiap tahun itu, kalau tidak salah 400 tiap tahun. Ini sekarang (pemerintahan Jokowi) sudah jalan 5 tahun, berarti kebutuhan rumah subsidi selama 5 tahun ini belum terealisasi, berartikan totalnya sudah 2000 rumah selama 5 tahun ini, iya kan,” tuturnya setengah bertanya. (n70/tsp)