Topsumutpress.com – Diduga terlibat peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Tapian Dolok, 5 pria berhasil digulung atau diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kelima orang tersangka yang kini telah digelandang ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti itu antara lain, RA alias Rio warga Gang Subur Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok.
Kemudian WN dan RHP, keduanya warga Gang sehat Lingkungan VII Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, S alias Mangun warga Kampung Beringin Jalan Mesjid Kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok.
Lalu Su yang tercatat warga Kampung Beringin Lorong VII Lingkungan VII Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok. Penangkapan kelimanya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juryadi Sembiring.
Penangkapan kelimanya berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di daerah Beringin Gang Subur Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (26/8/2018).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, sekira jam 14.00 wib, terlihat ada seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
Tanpa menunggu lama anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan pria yang belakangan diketahui punya nama alias Rio itu berhasil diamankan. Saat badan dan sekitar TKP digeledah, tim opsnal menemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan dan kemudian diamankan petugas itu berupa 2 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan lakban warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, mancis dan 1 mancis. Sepeda motor Rio juga turut diamankan.
Saat diintrogasi, Rio mengaku mendapatkan barang haram miliknya dari WN. Dari informasi itu, anggota opsnal narkoba Simalungun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dan melakukan pengepungan salah satu rumah.
Dari dalam rumah berhasil diamankan dua orang pria, WN dan RHP. Namun seorang pria lainnya berhasil melarikan diri. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah. Hasilnya, ditemukan barang bukti.
Barang bukti itu berupa satu bungkus kotak rokok sempurna berisi 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia (milik WAHYU), 2 plastik klip sedang yang berisi sisa sabu, 1 mancis dan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil.
Ketika disemukakan (dipertemukan), WN dan RHP mengaku kenal terhadap Rio, dan mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari Rio diperolehnya dari WN. Dan saat itu, WN mengaku membeli sabu itu dari Mangun. Pengakuan WN pun dikembangkan.
Pengembangan dan pengejaran anggota Opsnal Narkoba, membuahkan hasil, keberadan Mangun diketahui. Ternyata Mangun yang berada di dalam rumahnya, langsung disambangi dan dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, dari dalam rumah, opsnal Narkoba mwngamankan 2 pria yaitu Mangun dan Su. Saat melakukan penggeledahan anggota opsnal narkoba simalungun menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sisa narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain, Handphone milik Mangun dan Su, 1 buah jarum, 1 buah bong, 1 kaca pirex,1 sendok dari pipet, 3 buah Mancis, 2 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok.
Selanjutnya, ketika diiterogasi, Mangun mengaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang dikenal berinisial AL. Selanjutnya anggota opsnal narkoba melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL namun tidak membuahkan hasil.
“Sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap AL guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah kabupaten simalungun,” ujar Juryadi yang menyebutkan bahwa pihak melakukan proses lebih lanjut. (n70/tsp)