Rotasi News – Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sugeng (53), warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Korban tewas di tangan keponakannya sendiri, yakni AH alias Tompel (22) pada Rabu (24/6/2019) lalu. Pelaku membunuh pamannya lantaran sakit hati.
Sebanyak 17 adegan rekonstruksi digelar di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Kecamatan Sei Rampah, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 09.00WIB.
Rekonstruksi yang berlangsung sebanyak 17 adegan itu tampak dihadiri tersangka AH alias Tompel didampingi pengacara Saiful Ikhsan SH, saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, bersama pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moko SH, Freddy Vz Pasaribu SH, Juita Cinta Wiratama SH.
“Pelaku dan korban yang masih merupakan paman tersangka yang sehari-harinya tinggal bersama untuk merawat korban karena korban mengalami cacat fisik sejak lahir. Tersangka sudah memendam sakit hatinya selama 3 tahun, karena sering dimarahi dan menyepelekannya. Tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari ruangan dapur rumah untuk membunuh korban,” papar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno.
Sebanyak delapan kali pelaku melakukan penikaman terhadap korban dari arah belakang ke bagian perut. Setelah melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah pisau. Dengan posisi tertelungkup ke tanah, korban langsung meminta pertolongan.
“Kita melakukan rekonstruksi sebagai syarat ataupun mencari kebenaran antara keterangan saksi dan tersangka, dengan apa yang terjadi di lapangan, sehingga meyakinkan pihak jaksa bahwasanya yang melakukan pembunuhan itu adalah tersangka,” ungkanya.
Sedangkan adegan rekonstruksi diperankan oleh pelaku sendiri bersama saksi, dan peran pengganti korban Rizki Kurniawan dari Polres Sergai dengan total adegan yang diperagakan sebanyak 17 adegan.
Hasil gelar rekonstruksi itu akan menjadi bagian penilaian dari pada pihak kejaksaan.
“Tapi kalau dari kami pihak penyidik itu, berkesimpulan atau mempunyai keyakinan bahwasanya pelaku sudah merencanakan dari pada perbuatanya.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 334 jo pasal 338 dari KUHPpidana dengan ancaman 15 tahun atau hukuman mati,” pungkas Kasat. (Sugiono)