Topsumutpress.com – Seorang calon anggota DPRD Kota Pematangsiantar, berinisial ES, dikabarkan terancam didiskualifikasi dari pencalonannya.
Infonya, ES diduga menyelipkan kartu nama pencalonannya di dalam amplop berisi uang yang dibagikan usai kegiatan resesnya sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
ES yang merupakan anggota Komisi II DPRD tersebut melakukan kegiatan reses di Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.
Dugaan kecurangan ES, disebutkan jadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat yang sedang melakukan kegiatan pencegahan dan pengawsan saat reses anggota DPRD.
Saat ini, pihak Panwascam setempat sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait temuan tersebut. Hasilnya, akan disampaikan kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Verifikasi dan klarifikasi itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih, ketika dikinfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pada Selasa (5/2/2019) sore.
“Kita masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari Panwascam. Kita akan lihat apakah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017,” tutur Sepriandison kepada awak media.
Pelanggaran pemilu ada tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat. Bila ditemukan ada pidananya, maka temuan itu akan ditangani Sentra Gakumdu yang di dalamnya ada unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan. (n70/tsp)