Topsumutpress.com – Penertiban bilboard atau papan reklame dan tiang baliho pada sejumlah titik lokasi di Kota Pematangsiantar terus berlanjut.
Pada Selasa (16/10/2018), tim penegak Perda Terpadu, kembali melakukan penertiban terhadap 6 bilboard dan tiang baliho yang ada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sutomo.
Sebelumnya, pihak tim terpadu penegak Peraturan Daerah (Perda) Terpadu yang dikomandoi Satpol PP sudah menertibkan sebanyak 12 bilboard dan tiang baliho.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir melalui Sekretarisnya, Julham Situmorang yang ditemui di kantor Satpol PP usai melakukan penertiban dari lapangan.
“Sekarang kita sudah menertibkan 6 unit, yang kemarin ada 12 unit. Kalau tidak salah, sekitar 10 lagi yang akan ditertibkan. Bilboard dan tiang reklame yang kita tertibkan adalah yang tidak membayar pajak,” tandasnya. (n70/tsp)