Topsumutpress.com – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu. Selasa (6/11/2018) malam.
Pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka HFS alias Ari (22) itu langsung dipimpin Kapolsek, AKP David Sinaga SH MSi bersama dgn Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar.
Ari, warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pelita Kecamatam Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara itu, ditangkap di Jalan Sutoyo Lk 01 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka antara lain 2 plastik putih transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat sekira 0,5 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3522-NAS dan 1 ynit HP merk Iphone 6 aple warna hitam.
Demikian informasi dikutip dari akun Facebook Polsek Padang Hilir. Kronologis kejadian, awalnya unit reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkotika jenis shabu disekitar losmen Srikandi.
Informasi itu langsung direspon dan ditindaklanjuti personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir dengan melakukan lidik, yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Sekira pukul 20.00 wib, terlihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang telah diiformasikan, masuk ke halaman losmen dengan mengenderai sepeda motor.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan tersangka. Barang bukti yang digenggamnya diakui tersangka adalah narkotika jenis shabu.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Hilir, dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Padang Hilir beserta jajarannya mendapat dukungan positif dan sejumlah apresiasi dari sejumlah pemilik akun Facebook. (n70/tsp)