Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

Tega ‘Nyendok’ Bocah Penyandang Disabilitas Hingga Melahirkan, Kakek ini Ditangkap

Penulis: Zainal
8 September 2018 | 14:02 WIB
in News

Topsumutpress.com – Seorang kakek berinisial AS, warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus.

AS ditangkap sebagai tersangka pencabulan (nyendok,red) anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang merupakan cucu tirinya sendiri, hingga akhirnya melahirkan.

Mawar adalah penyandang disabilitas dengan tiga penyakit sekaligus yang meliputi epilepsi, tunawicara dan tuna rungu. Demikian informasi dikutip topsumutpress.com dari beritanyainfo.xyz, pada Sabtu (8/9/2018).

Perbuatan tersangka mulai terkuak setelah Polsek Pagelaran melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Seperti disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.

Edi Suhendra mengatakan bahwa penangkapan AS berawal dari laporan ibu kandung korban yang berinisial AN (41), pada 3 September 2017 lalu. AN melaporkan putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontiniu namun keterbatasan korban dalam memberikan keterangan sehingga diputuskan Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta,” kata Edi, Jumat (7/9/2018) siang.

Berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018, hasil tes DNA menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan Mawar dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa hasil tes DNA, celana kolor warna putih bermotif bunga dan potong sarung warna putih. AS ditetapkan tersangka dan ditangkap kemarin, Kamis (6/9/2018) sekira jam 20.00 wib, dirumahnya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Edi, pencabulan terjadi sekira bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib, ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka AS karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak berada di rumah.

“Saat epilepsi korban kambuh tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar Edi seraya menambahkan bahwa pada bulan April 2017, korban diketahui tengah hamil 3 bulan. Namun AS ibu korban melapor ke Polsek Pagelaran, pada 3 September 2017, setelah putrinya melahirkan.

“Untuk test DNA sendiri dilakukan pada tanggal 3 Mei 2018 dan pada tanggal 3 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*/tsp)

Tags: Anak dibawah umurCabulLampungPenyandang Disabilitas

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP