Topsumutpress.com – Seorang kakek berinisial AS, warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus.
AS ditangkap sebagai tersangka pencabulan (nyendok,red) anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang merupakan cucu tirinya sendiri, hingga akhirnya melahirkan.
Mawar adalah penyandang disabilitas dengan tiga penyakit sekaligus yang meliputi epilepsi, tunawicara dan tuna rungu. Demikian informasi dikutip topsumutpress.com dari beritanyainfo.xyz, pada Sabtu (8/9/2018).
Perbuatan tersangka mulai terkuak setelah Polsek Pagelaran melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Seperti disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.
Edi Suhendra mengatakan bahwa penangkapan AS berawal dari laporan ibu kandung korban yang berinisial AN (41), pada 3 September 2017 lalu. AN melaporkan putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontiniu namun keterbatasan korban dalam memberikan keterangan sehingga diputuskan Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta,” kata Edi, Jumat (7/9/2018) siang.
Berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018, hasil tes DNA menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan Mawar dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa hasil tes DNA, celana kolor warna putih bermotif bunga dan potong sarung warna putih. AS ditetapkan tersangka dan ditangkap kemarin, Kamis (6/9/2018) sekira jam 20.00 wib, dirumahnya,” bebernya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Edi, pencabulan terjadi sekira bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib, ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka AS karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak berada di rumah.
“Saat epilepsi korban kambuh tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar Edi seraya menambahkan bahwa pada bulan April 2017, korban diketahui tengah hamil 3 bulan. Namun AS ibu korban melapor ke Polsek Pagelaran, pada 3 September 2017, setelah putrinya melahirkan.
“Untuk test DNA sendiri dilakukan pada tanggal 3 Mei 2018 dan pada tanggal 3 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*/tsp)