Topsumutpress.com – Dua sekawan, Jhony alias Puntung (43) dan Indra (26), ditangkap tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun saat transaksi ‘Cimeng’ atau Narkotika jenis ganja.
Keduanya ditangkap dari dalam rumah Jhony yang terletak di bawah tribun Lapangan Bola Dobana Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 kotak rokok Lucky Strike yang berisi 8 bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7.50 gram.
Penangkapan kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mako Sat Narkoba itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, pada Kamis (7/2/2019).
Kronologi penangkapan keduanya berawal pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu, anggota opsnal narkoba simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lapangan bola Dobana sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut anggota opsnal narkoba simalungun langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP.
Selanjutnya, sekira pukul 09.00 wib, anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di bawah tribun lapangan bola Dobana yang menurut informasi adalah rumah milik Jhony.
Pada saat dilakukan penggerebekan tim opsnal narkoba simalungun mengamankan 2 orang pria dewasa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya (Jhony dan Indra. Namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, Jhony mengaku barang bukti itu adalah miliknya, yang ia dapatkan dari Indra warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Indra mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut memang benar diperoleh dari dirinya, namun ia membeli Narkotika jenis ganja tersebut atas suruhan dari Jhony. Indra menerangkan bahwa Narkotika itu, ia beli dari seorang berinisal AG yg berada di Gang Salak Sumber Sari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap AG, namun tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap AG masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (*/tsp)