Topsumutpress.com – Polres Simalungun berhasil menggulung atau menangkap beberapa orang yang terlibat dengan peredaran gelap Narkotika dari Kota Pematangsiantar.
Penangkapan di wilayah Kota Pematangsiantar itu adalah hasil pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Simalungun, tepatnya dari Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar.
“Satu bulan transaksinya, di buku rekening, totalnya mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Luberty M Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, saat press realease pada Sabtu (3/11/2018).
Dari total jumlah 14 tersangka, tim opsnal Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total sekitar Rp 9 juta, pil diduga ekstasi total 622 butir beserta Narkoba diduga sabu sebesar sekitar 25 gram.
‘Big Bos’ dalam jaringan yang digulung tim opsnal dalam operasi selama 4 hari, sejak Senin (29/11/2018) sampai Kamis (1/11/2018) itu, adalah seorang pria berinisial NS (37) warga Jalan Rela Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
NS yang pernah ditangkap oleh pihak Polda Sumatera Utara mengidap penyakit kelainan darah. Saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, ia berkenalan dengan H warga Medan yang kemudian jadi pemasok Narkoba kepada NS.
“NS ini baru bebas dari Lapas pada bulan 7 (Juli 2018) kemarin,” ujar Liberty yang menceritakan bahwa NS diamankan dari salah satu rumah Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, saat merayakan kenaikan jabatan pacarnya di salah satu super market.
TKP Penangkapan dan Temuan BB
Adapun lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan temuan Barang Bukti (BB) yang berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat itu, berawal pada Senin (29/10/2018) malam.
TKP awal di depan salah satu Jalan Haji Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Malam itu juga, tim opsnal melakukan pengembangan ke salah satu warung tuak di Jalan Haji Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Selasa (30/10/2018) sekira jam 00.30 wib, pengembangan dilakukan ke salah satu warung kopi di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dua jam kemudian, dilakukan lagi pengembangan ke salah satu rumah warga yang ada di Gang Cumi-Cumi.
Dari Gang Cumi-Cumi, pada jam 08.00 wib, lanjut ke rumah kos-kosan di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dan ke salah satu rumah di Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Keesokan harinya, pada Rabu (31/10/2018) sekira jam 14.00 wib, lanjut pengembangan ke rumah kos-kosan Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Sekira jam 22.00 wib, dari Kota Pematangsiantar lanjut pengembangan ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Terakhir, pada Kamis (1/11/2018) jam 00.30 wib, dari Bah Jambi Kabupaten Simalungun lanjut lagi dilakukan pengembangan ke Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)