Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Jumat, 22 September 2023
No Result
View All Result
  • NEWS
  • MONEY
  • TRAVEL
  • HEALTH
  • HOBBIES
  • ENTERTAINMENT
  • ENGLISH VERSION
  • NEWS
  • MONEY
  • TRAVEL
  • HEALTH
  • HOBBIES
  • ENTERTAINMENT
  • ENGLISH VERSION
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
  • BERITA
  • KEUANGAN
  • PERJALANAN
  • KESEHATAN
  • HOBI
  • SENI & HIBURAN
  • ENGLISH VERSION
Home News
Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ubah MoU Dewan Pers Kapolri jadi Perkap

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ubah MoU Dewan Pers Kapolri jadi Perkap

Penulis: Bang Ze
18 Agustus 2019 | 14:24 WIB
in News
A A
10
x dibagikan
100
x dibaca

Rotasi News – Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan liputan aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019).

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri.

Alasannya MoU tersebut belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang berasal dari anggota Polri.

Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian.

Kekerasan serupa juga pernah terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu. AJI Jakarta mencatat ada 7 pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.

Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak dengan 15 kasus dari 64 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Padahal menurut Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai kepolisian tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diduga berasal dari anggotanya.

Hal itu terlihat dari belum adanya anggota polisi yang mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Komite Keselamatan Jurnalis juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

Kelemahan tersebut tergambar dari 20 kasus kekerasan yang terjadi pada 21-22 Mei, hanya ada 2 kasus yang dilaporkan kepada kepolisian.

Sementara 18 kasus lainnya tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan dari perusahaan dan korban.

Secara tidak langsung, sikap perusahaan media dan jurnalis tersebut turut mendorong praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kendati demikian, Komite Keselamatan Jurnalis juga memaklumi jika ada jurnalis-jurnalis yang tidak berani melaporkan kasusnya dengan alasan takut dan tidak mendapat dukungan dari perusahaan media.

Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan dan penghalangan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kekerasan tersebut bukan saja merugikan kebebasan pers, namun juga merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat.

2. Mendorong perusahaan pers untuk aktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya sebagai bagian tanggung jawab memutus impunitas pelaku kekerasan.

3. Mendesak Dewan Pers dan Polri segera melakukan koordinasi sesuai amanat MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers minimal satu kali dalam setahun.

4. Selanjutnya untuk mencegah keterulangan kasus kekerasan, Kapolri segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sebagai Peraturan Kapolri agar lebih bersifat mengikat.

5. Komite Keselamatan Jurnalis juga membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan melalui hotline Komite Keselamatan Jurnalis: 0812-4882-231.

Komite Keselamatan Jurnalis, terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, AJI Jakarta, IJTI, PWI, SINDIKASI, FSPLM, Amnesti Internasional Indonesia, IMS, YLBHI, dan Safenet. Juru bicara Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim dan Ade Wahyudin. Demikian siaran pers yang diperoleh pada Minggu (18/8/2019). (*/tsp)

Tags: JurnalisKekerasanKomite Keselamatan Jurnalis
Share4SendShare

Related Posts

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

Penulis: Bang Ze
19 Februari 2023 | 18:14 WIB

Dosen UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama dikabarkan hilang di Norwegia. Sebelumnya dinyatakan hilang, Ahmad Munasir diketahui...

Baca Selengkapnya
Truk Nyasar ke Kuburan
News

Heboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir Linglung

Penulis: Bang Ze
15 September 2022 | 18:15 WIB

Rotasiasia.com - Percaya tak percaya, cerita berbau mistis masih menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Terbaru, sebuah truk nyasar ke...

Baca Selengkapnya
Hacker Bjorka Ditangkap
News

Heboh 1 Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Ini Kata Polisi

Penulis: Bang Ze
15 September 2022 | 17:35 WIB

Rotasiasia.com - Seorang pria diduga hacker Bjorka ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Pria tersebut berinisial MAH (21), dan hingga kini...

Baca Selengkapnya
Suami Bunuh Istri
News

Suami Bunuh Istri Setelah 3 Hari Tak Pulang, Tersulut Emosi Lihat Isi Chat di HP

Penulis: Bang Ze
15 September 2022 | 17:18 WIB

Rotasiasia.com - Peristiwa tragis terjadi di Tangerang, Banten. Seorang suami bunuh istri yang kelayapan 3 hari tak pulang ke rumah....

Baca Selengkapnya
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
Promoted

50 Tahun Hadir Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Melangkah Lebih Jauh Berkontribusi Membangun Kesehatan Bangsa

2 Februari 2023 | 15:27 WIB
Promoted

Kesehatan Prima Sebagai Kunci Menyambut Tahun Kelinci

12 Januari 2023 | 15:09 WIB
Kesehatan

Hanya Manis Awalnya Saja!

21 November 2022 | 13:42 WIB
Perjalanan

7 Tempat Terbaik untuk Dikunjungi di Bali – Spot Foto Keren

11 Oktober 2022 | 02:39 WIB
Perjalanan

5 Fakta Menarik Tentang Tari Kecak – Atraksi Unik di Bali

11 Oktober 2022 | 02:08 WIB
Perjalanan

8 Tempat Nongkrong Paling Memukau di Bali – Nyaman dan Instagrammable!

8 Oktober 2022 | 01:19 WIB
Promoted

Utamakan Kesehatan Anda & Keluarga

30 September 2022 | 16:00 WIB
Perjalanan

30 Spot Wisata Danau Toba Terbaik – Jelajahi dari Sisi Luar dan Dalam

21 September 2022 | 17:40 WIB
Promoted

Prediksi, Cegah, dan Tangani Risiko Penyakit Jantung Sedini Mungkin

18 September 2022 | 05:19 WIB
News

Heboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir Linglung

15 September 2022 | 18:15 WIB
News

Heboh 1 Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Ini Kata Polisi

15 September 2022 | 17:35 WIB
News

Suami Bunuh Istri Setelah 3 Hari Tak Pulang, Tersulut Emosi Lihat Isi Chat di HP

15 September 2022 | 17:18 WIB
News

Kecelakaan di Jalan Asahan, Wanita Asal Siantar Disambut Roda Truk Usai Tabrak Lubang

15 September 2022 | 15:40 WIB


Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di NorwegiaHeboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir LinglungHeboh 1 Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Ini Kata PolisiSuami Bunuh Istri Setelah 3 Hari Tak Pulang, Tersulut Emosi Lihat Isi Chat di HPKecelakaan di Jalan Asahan, Wanita Asal Siantar Disambut Roda Truk Usai Tabrak Lubang
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

100 Destinasi Wisata Danau Toba Terbaru dan Terpopuler wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler destinasi wisata dunia destinasi wisata terbaruBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
  • MONEY
  • TRAVEL
  • HEALTH
  • HOBBIES
  • ENTERTAINMENT
  • ENGLISH VERSION

© 2022 Rotasiasia.com

100 Destinasi Wisata Danau Toba Terbaru dan Terpopuler wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler destinasi wisata dunia destinasi wisata terbaruBarak ID