Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ubah MoU Dewan Pers Kapolri jadi Perkap

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ubah MoU Dewan Pers Kapolri jadi Perkap

Penulis: Zainal
18 Agustus 2019 | 14:24 WIB
in News

Rotasi News – Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan liputan aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019).

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri.

Alasannya MoU tersebut belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang berasal dari anggota Polri.

Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian.

Kekerasan serupa juga pernah terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu. AJI Jakarta mencatat ada 7 pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.

Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak dengan 15 kasus dari 64 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Padahal menurut Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai kepolisian tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diduga berasal dari anggotanya.

Hal itu terlihat dari belum adanya anggota polisi yang mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Komite Keselamatan Jurnalis juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

Kelemahan tersebut tergambar dari 20 kasus kekerasan yang terjadi pada 21-22 Mei, hanya ada 2 kasus yang dilaporkan kepada kepolisian.

Sementara 18 kasus lainnya tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan dari perusahaan dan korban.

Secara tidak langsung, sikap perusahaan media dan jurnalis tersebut turut mendorong praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kendati demikian, Komite Keselamatan Jurnalis juga memaklumi jika ada jurnalis-jurnalis yang tidak berani melaporkan kasusnya dengan alasan takut dan tidak mendapat dukungan dari perusahaan media.

Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan dan penghalangan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kekerasan tersebut bukan saja merugikan kebebasan pers, namun juga merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat.

2. Mendorong perusahaan pers untuk aktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya sebagai bagian tanggung jawab memutus impunitas pelaku kekerasan.

3. Mendesak Dewan Pers dan Polri segera melakukan koordinasi sesuai amanat MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers minimal satu kali dalam setahun.

4. Selanjutnya untuk mencegah keterulangan kasus kekerasan, Kapolri segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sebagai Peraturan Kapolri agar lebih bersifat mengikat.

5. Komite Keselamatan Jurnalis juga membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan melalui hotline Komite Keselamatan Jurnalis: 0812-4882-231.

Komite Keselamatan Jurnalis, terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, AJI Jakarta, IJTI, PWI, SINDIKASI, FSPLM, Amnesti Internasional Indonesia, IMS, YLBHI, dan Safenet. Juru bicara Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim dan Ade Wahyudin. Demikian siaran pers yang diperoleh pada Minggu (18/8/2019). (*/tsp)

Tags: JurnalisKekerasanKomite Keselamatan Jurnalis

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP