Topsumutpress.com – 339 nama Calon Legislatif (Caleg) Kota Pematangsiantar, yang sebelumnya telah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), akan ditetapkan jadi Calon Tetap.
Ke 339 Caleg itu antara lain 17 Caleg dari PKB, 30 Gerindra, 30 PDI Perjuangan, 30 Golkar, 30 Nasdem, 16 Partai Garuda, 5 Partai Berkarya, 13 PKS, 30 Perindo, 24 PPP, 26 PSI, 29 PAN, 29 Hanura, 30 Demokrat, 19 PBB, dan 10 Caleg dari PKPI.
Nama-nama ke 339 Caleg dari 16 Partai Politik (Parpol) itu dipastikan akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya, sejak DCS diumumkan, tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Tidak adanya tanggapan dari masyarakat yang disampaikan kepada KPUD Kota Pematangsiantar itu disampaikan Komisioner Divisi Data KPUD Kota Pematangsiantar, Jafar Siddik Saragih, Selasa (28/8/2018).
“Waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk menanggapi DCS yang kita umumkan telah berakhir. Tidak ada tanggapan yang masuk. Apakah DCS itu yang akan ditetapkan jadi DCT, sebaiknya itu ditanyakan ke divisi teknis,” tuturnya.
Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Pematangsiantar, Batara Manurung ketika dikonfirmasi via Whats App (WA), menegaskan jika sepanjang tanggapan masyarakat tidak ada, maka KPU akan menetapkan DCS menjadi DCT pada 20 September 2018.
“Namun kalau ada tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti yang konkrit yang dapat menggugurkan DCS, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol pengusung. Jika ternyata menggugurkan DCS, parpol dapat mengganti si calon tersebut,” ujarnya.
Yang dapat menggugurkan calon, kata Batara, adalah adanya bukti pengadu untuk 3 hal, pertama terbukti pelaku korupsi, kedua bandar narkoba dan ketiga terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Telah diumumkan tapi tidak mendapat tanggapan dari masyarakat, berikut nama-nama Caleg dalam DCS yang pada 20 September 2018 mendatang akan ditetapkan KPUD Kota Pematangsiantar menjadi DCT:
Sumber data dari KPU. (n70/tsp)