Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Pantai Banyu Tibo

Pantai Banyu Tibo

KPU ‘Melarang’ Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Paedofil Ikut Pileg 2019

Penulis: Zainal
1 Juli 2018 | 13:57 WIB
in News

Topsumutpress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‘melarang’ mantan koruptor, bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhafap anak atau paedofil, ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

‘Larangan’ tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenkota. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Siantar, Batara Manurung.

“Peraturan KPU itu resmi ditetapkan semalam, Sabtu (30/06/2018), di Jakarta,” tutur Batara yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi untuk menjadi anggota KPU Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi via telepon seluler pada Minggu (01/07/2018).

‘Larangan’ itu, lanjut Batara, diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf h.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Demikian bunyi kutipannya,” ujarnya.

Batara menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) PKPU nomor 20 tahun 2018, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam
bahasa Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;

i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

j. Terdaftar sebagai pemilih;

k. Bersedia bekerja penuh waktu;

l. Mengundurkan diri sebagai:
1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) Kepala desa;
3) Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) Anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;

m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;

n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

p. Menjadi anggota Partai Politik;

q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. (n70)

Tags: Baca Berita SiantarBandar NarkobaBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarCalegHeadlineKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKoruptorKPUMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniPaedofilPematangPeta Pematang SiantarPileg 2019SiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP