Topsumutpress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‘melarang’ mantan koruptor, bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhafap anak atau paedofil, ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
‘Larangan’ tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenkota. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Siantar, Batara Manurung.
“Peraturan KPU itu resmi ditetapkan semalam, Sabtu (30/06/2018), di Jakarta,” tutur Batara yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi untuk menjadi anggota KPU Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi via telepon seluler pada Minggu (01/07/2018).
‘Larangan’ itu, lanjut Batara, diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf h.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Demikian bunyi kutipannya,” ujarnya.
Batara menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) PKPU nomor 20 tahun 2018, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam
bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
j. Terdaftar sebagai pemilih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu;
l. Mengundurkan diri sebagai:
1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) Kepala desa;
3) Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) Anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. Menjadi anggota Partai Politik;
q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. (n70)