Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Tempat wisata paling berbahaya di dunia

Ilustrasi.

Dianggap Ilegal, Keberadaan Angkutan Online di Kota Pematangsiantar Akan Ditinjau Ulang

Penulis: Zainal
27 September 2018 | 13:51 WIB
in News

Topsumutpress.com – Dinilai ilegal, keberadaan angkutan online yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar akan ditinjau ulang.

Rencana peninjauan ulang itu dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra PH Pardede, dalam rapat kerja pembahasan P-APBD 2018 bersama dengan Dinas Perhubungan. Kamis (27/9/2018).

“Dari saya, kita buat rekomendasi agar Pemko menyikapi legalistas mengenai keberadaan Go-Jek (angkutan online) di Kota Pematangsiantar,” ujar Hendra, yang kemudian disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan, Esron Sinaga.

“Saran saya, ini harus kita diskusikan dulu,” kata Esron dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi III, Oberlin Malau, Frengkiboy Saragih, Nazly Juwita Pane dan Jesika Pratiwi Sidabalok, beserta tim ahli Riduan Manik.

Rapat kerja pembahasan P-APBD 2018 antara Komisi III dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III, Esron mengungkapkan bahwa keberadaan angkutan online yang selama ini telah beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar adalah ilegal.

“Orang itu hadir seperti orang yang mau mengambil sesuatu tanpa permisi. Yang pasti, dari sisi operasional, (angkutan online) itu ilegal,” kata mantan Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar tersebut.

Saat itu, tim ahli hukum DPRD, Riduan Manik mengatakan, angkutan online tidak bisa seenaknya beroperasi tanpa ijin operasional dari Pemko, apalagi jalan yang digunakan  angkutan online adalah jalan yang dibangun dengan APBD Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)

Tags: Angkutan OnlineBaca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarDinas PerhubunganDPRDIjin OperasionalKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP