Topsumutpress.com – Masa hukuman Rita Haryati Siregar, yang sempat marak disebut-sebut sebagai Ratu Sabu di wilayah Siantar-Simalungun, bertambah 2 tahun.
Di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, masa hukuman Rita menjadi 4 tahun penjara, dari yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dihukum penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim yang dipimpin Sabungan Parhusip memberi hukuman yang lebih berat kepada Rita, pada sidang yang digelar, Rabu (31/10/2018) sore.
Adi Sutrisno yang mewakili Majelis Hakim menerangkan terdakwa Rita ditambah masa hukumannya menjadi 4 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang semula 2 tahun penjara.
“Majelis Hakim tadi sudah bermusyawarah. Pada pokoknya, Memutus pidana penjara selama 4 tahun, Denda Rp 800.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Rita Haryati,” ucap Humas Adi Sutrisno.
“Pasal yang dikenakan masih tetap 112 ayat (1) KUHPidana tentang Narkotika,” katanya.
Adi yang sebelumnya mengatakan hanya akan membacakan inti-inti putusannya menguraikan bahwa ada perbedaan dalam alat bukti yang disita.
“Yang membedakan adalah mobil terdakwa yang dalam amar putusan PN Simalungun akan disita tetapi dalam putusan banding ini, Majelis berpendapat mobil tersebut diserahkan ke terdakwa karena tidak ada kaitan terkait kasus ini,” sambungnya.
Adapun pertimbangan pemberatan yang membuat Majelis Hakim memutus lebih berat, Adi mengaku belum bisa memberikan keterangan lanjutan.
Salinan resmi putusan banding masih akan disusun sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Pertimbangannya saya belum lihat karena saya tadi melihat inti-intinya saja. Mungkin besok baru bisa dipaparkan atau bisa dilihat di situs resmi saja besok,” ujarnya.
Terkait putusan banding tersebut, PT Medan akan segera mengirimkan salinan tersebut dalam waktu dekat agar pihak kejaksaan dan tim pengacara Terdakwa Rita Haryati Siregar agar dapat mengambil sikap.
Di PN Simalungun, Rita mendapat hukuman lebih rendah, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan kurungan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon Rita dipidana selama 8 tahun, pada 3 September 2018 lalu.
Rita Haryati diputus bersalah menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan klip plastik yang ditemukan di dalam kedua mobilnya oleh Polres Simalungun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian mendesak jaksa untuk banding.
Ia memastikan untuk Pasal 112 ayat 1 yang disematkan kepada Rita Haryati setidaknya mendapat hukuman minimal kurungan empat tahun.
“Kan tuntutannya 8 tahun, berarti 2/3 dari situ yakni lima tahun. Otomatis itu banding,” ujarnya. Sumanggar memastikan vonis tersebut tidak tepat untuk pengedar narkoba. (*/tsp)
Sumber : tribunmedan.com