Rotasi News – Ternyata bangunan gedung ‘Pasar Rakyat Balairung Rajawali‘, di Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diakui Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar, Agus Salam yang dikonfirmasi usai mengikuti pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Walikota Tahun Anggaran (TA) 2018 bersama Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar.
“Iya belum ada,” sebut Agus Salam ketika ditanya mengenai IMB balairung itu.
Selanjutnya, saat ditanya mengapa balairung senilai Rp 4,9 miliar itu bisa berdiri tanpa IMB, Agus Salam menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Pematangsiantar.
“Kalau itu tanya ke Disperindag aja,” tutur Agus Salam yang mengaku enggan memberikan komentar lebih jauh karena bangunan itu adalah bangunan milik pemerintah yang dananya bersumber dari dana APBN.
Ketika disebut, bahwa bukankah seharusnya pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat agar mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunannya, Agus Salam tidak membantah, namun tetap enggan berkomentar lebih jauh. Ia tampak hanya tersenyum.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskoperindag, Jalimpan Pasaribu ketika akan dikonfirmasi ke kantornya, menurut pengakuan salah seorang pegawai, ia sedang cuti. Saat dicoba menghubunginya via telepon seluler (Ponsel), Ponselnya pun tidak aktif.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi berdirinya gedung bangunan, diduga kuat balairung tersebut ‘memakan’ sempadan jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (n70/tsp)