Topsumutpress.com – Hingga saat ini, meski pengajuan berkasnya tinggal 5 hari, belum ada Partai Politik (Parpol) di Kota Siantar yang mengajukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU.
Belum adanya pengajuan berkas tersebut, Parpol yang ada di Kota Siantar akan rawan tidak memiliki Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pileg 2019. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Siantar, Batara Manurung, Kamis (12/07/2018) pagi.
“Sampai saat ini belum ada Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg-nya, tinggal 5 hari lagi, penyerahan berkas ditutup tanggal 17 Juli 2018,” tutur Batara ketika dikonfirmasi mengenai Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacaleg-nya kepada KPUD Kota Siantar.
Padahal, sambung Batara, pihaknya sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Liaiason Officer (LO) atau tim penghubung Parpol, sudah menyampaikan informasi yang seluas-luasnya, serta sudah membuka ruang konsultasi yang seluas-luasnya.
“Namun sampai saat ini, belum ada yang sudah melakukan pengajuan bakal calonnya ke DPRD,” ujar Batara yang kemudian berharap agar Parpol dapat mengajukan berkas Bacaleg-nya dalam waktu yang secepatnya, mengingat waktu verifikasi berkas yang tergolong singkat.
“Kita juga harus mendorong agar Parpol bisa secepatnya mengajukan berkasnya, supaya berkasnya dapat secepatnya kita verifikasi, karena waktu verifikasi berkas bakal calon itu, terakhir tanggal 18 Juni 2018. Artinya, begitu berkasnya masuk, langsung kita veridikasi,” bebernya.
Jadi, kata Batara, seandainya semua Parpol sekaligus mengajukan berkasnya di hari terakhir waktu penyerahan yakni 17 Juli 2018, pihaknya akan kewalahan melakukan verifikasi berkas.
Selain itu, lanjut Batara, lambannya pengajuan berkas Bacaleg-nya akan rawan merugikan Parpol itu sendiri. Menurutnya, bila berkas diajukan lebih awal, Parpol akan lebih punya waktu melakukan perbaikan seandainya ada berkas yang memerlukan perbaikan.
“Jadi mereka (Parpol) lebih punya waktu melakukan perbaikan,” ujar Batara yang ikut bertarung dalam seleksi KPU Sumatera Utara, dan hingga sejauh ini sudah lolos ke tahap seleksi selanjutnya.
Ketika ditanya apa dampaknya terhadap Parpol yang tidak dapat atau tidak mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan berkas, maka Parpol yang bersangkutan akan berpotensi tidak memiliki Caleg.
“Kalau nanti di tanggal 17 Juli 2018, sampai jam 24.00, tidak memenuhi syarat, akan kita tolak. Bila demikian, tentu akan berpotensi tidak akan memiliki calon lagi,” tandasnya dengan tegas. (n70)