Topsumutpress.com – Perbuatan melawan hukum diakibatkan dari kurangnya pemahaman atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegahnya, pemerintah kota bersama Kejari Pematangsiantar menggelar sosialisasi kepada jajarannya. Rabu (24/10/2018).
Acara sosialisasi yang digelar di ruang data sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari AP. Pada kesempatan itu, Budi membacakan sambutan Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE MM.
Seluruh pimpinan OPD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Seluruh pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik sehingga dalam pelaksanaanya terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Melalui kegiatan ini kata Sekda, Walikota mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD mengikutinya dengan serius agar dapat menambah wawasan serta pemahaman dan memberikan kesadaran untuk taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laksanakan tugas dan fungsi sesuai sumpah dan janji jabatannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, agar pemerintahan di kota ini semakin mantap, maju dan jaya,” kata Budi.
Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) administrasi hukum dan perundang-undangan, Herri Okstarizal SH mengatakan bahwa sosialisasi digelar agar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar tersebut menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yaitu, Mukhlis SH, MH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hary Palar SH, MH Kasi Intel. (*/tsp)