Topsumutpress.com – Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Kota Pematangsiantar, Fatimah Siregar dicopot atau dibebas-tugaskan dari jabatannya.
Pemberhentian tertanggal 8 Oktober 2018 itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, kepada awak media. Selasa (9/10/2018).
“Betul. Dia (Fatimah) telah dibebas-tugaskan dari Kepala Dinas Pariwisata. Posisinya non jabatan,” ujar Zainal yang menyebutkan Staf Ahli, Pardamean Silaen, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisporabudpar Kota Pematangsiantar.
Ketika dikonfirmasi mengenai pembebasan-tugasnya melalui telepon selulernya, Fatimah Siregar membenarkan bahwa dirinya dibebas-tugaskan dari Kadisporabudpar.
“Semalam saya dikabari mengenai (pembebasan-tugas) itu,” ujar Fatimah yang mengaku saat itu tidak mempertanyakan alasan pembebasan-tugasnya kepada Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE MM.
Selain itu, ketika diminta tanggapan mengenai pembebasan tugasnya, Fatimah membuat pernyataan yang terdengar menyejukkan. Sedikitpun ia tidak terdengar mempermasalahkan pembebasan-tugasnya.
“Jabatan itukan amanah, kalau diberikan, kita pegang. Kalau tidak, ya tidak, iya kan,” tutur Fatimah mengakhiri.
Informasinya, pembebasan-tugas itu berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memberhentikan secara tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terbukti terlibat korupsi. (n70/tsp)