Topsumutpress.com – Seorang pria bermarga Marpaung, nama lengkapnya Doni Prima Marpaung (23), ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, pada Kamis (26/07/2018).
Pria pengangguran warga Jalan Siabal-abal Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat tersebut, berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat atau ‘dikibuskan’ jual sabu di lokasi permainan jekpot.
Penangkapan tersangka penyalahguna narkoba dari lokasi permainan jekpot tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Siantar, AKBP Dody Hermawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Erwin Tito, Jumat (27/07/2018).
Mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Siantar langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan timnya ke lokasi yang diinformasikan yakni tempat menjual narkoba, guna melakukan penyelidikan.
Di lokasi permainan jekpot yang diinformasikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang dicurigai, belakangan diketahui bernama Doni Prima Marpaung. Saat akan ditangkap, Doni menjatuhkan sebuah plastik klip berisi 7 paket narkoba diduga jenis sabu.
Selanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kiri Doni ditemukan 1 unit Hp merk Samsung, dan dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Nokia dan Uang Rp 200 ribu. Doni pun digelandang ke Mapolres Siantar. (n70)