Topsumutpress.com – Diki Ramadhan alias Diki (20) gagal menyedot atau mengkonsumsi narkoba diduga sabu yang diperolehnya dari seorang warga Kota Pematangsiantar.
Diki, warga Kebun Sayur perumahan Parel Kelurahan Baliran Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, itu ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar, Simalungun.
Penangkapan Diki yang berhasil berkat informasi dari masyarakat itu, dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing, Sabtu (27/10/2018).
Kronologis penangkapan, kata Heri berawal pada Jumat (26/10/2018) sekira jam 16.00 wib, unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Haji Ulakma Sinaga ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Heri, unit opsnal berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi unit opsnal melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan yang ciri-cirinya serupa dari info yang diterima. Pria itu diamankan.
Saat diamankan, unit opsnal mendapat di bawah kaki pria itu, sebungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang diakuinya dibuang. Unit opsnal memerintahkan untuk mengambilnya.
Kepada petugas menginterogasi, Diki mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang tidak diketahui namanya, namun mengenal wajahnya yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan itu, unit opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan. Namun, setibanya di lokasi yang diinformasikan, orang yang dimaksud Diki, sudah tidak berada di lokasi. Karena orang itu diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.
“Namun pengembangan sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap pria tersebut, guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako,” tandas Kasat Narkoba. (n70/tsp)