Topsumutpress.com – 5 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi belum dilakukan tindakan.
Ke-5 oknum PNS tersebut antara lain berinisial VESS, WBL, JASG, EN dan FS. Demikian informasi berupa fotokopi surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Siantar, yang diperoleh pada Kamis (14/06/18).
Bukan itu saja, untuk pembinaan di bidang karier PNS, untuk sementara Database Kepegawaiannya juga diblokir.
Surat BKN itu menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengendalian yang dilakukan pada Pemerintah Kota Siantar dengan laporan nomor LAP.04/DETIKDISPEN/II/2018 tanggal 6 sampai dengan 9 Februari 2018 tentang Laporan Hasil Audit/Klarifikasi/Wasdal BKD Kota Siantar.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Wasdal Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun di BKN, Sukamto SH, menyatakan bahwa rekomendasi itu sesuai dengan ketentuan, dan hasil klarifikasi Tim Wasdal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar.
Sayangnya, Kepala BKD Kota Siantar Zainal Siahaan, enggan dikonfirmasi mengenai surat tersebut. Ketika dihubungi via telepon seluler (Ponsel)-nya, Zainal enggan menjawab. Pesan singkat yang dilayangkan pun tak berbalas. (*)