Topsumutpress.com – Sampai sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar belum ada menerima berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol).
Padahal, waktu pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai tanggal 4 Juli 2018, akan berakhir 17 Juli 2018. Saat ini, tenggang waktu pengajuan berkas terbilang tinggal 1 hari lagi, atau H-1.
Belum adanya Parpol yang telah mengajukan berkas Bacaleg-nya itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Siantar, Batara Manurung, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/07/2018) sekira jam 10.15 wib.
Namun demikian, kata Batara, pihaknya ada mendapat informasi dari 4 Parpol yang akan datang ke kantor KPUD Kota Siantar di Jalan Porsea untuk mengajukan berkas Bacaleg-nya pada hari ini.
“Sampai sejauh ini, belum ada yang mengajukan. Yang menginformasikan akan datang hari ini, ada 4, yaitu PAN NasDem, Gerindra dan PSI,” tutur Batara yang telah masuk 20 besar dalam seleksi Komisioner KPU Sumatera Utara.
“PAN, katanya akan datang jam 12.00 wib, NasDem jam 2 siang (14.00 wib), Gerindra dan PSI katanya jam 3 sore (15.00 wib). Kita lihatlah, yang penting kita standby aja disini. Begitu berkasnya masuk, langsung kita verifikasi,” tandasnya. (n70)