Topsumutpress.com – Hefriansyah yang saat ini menjabat sebagai Walikota Siantar, pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.
Data diperoleh, bukti Hefriansyah pernah dipanggil KPK yakni sesuai dengan surat panggilan Nomor. Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Dalam surat pemanggilan itu, Hefrianyah diminta menghadap penyidik KPK, Rizka Anungnata dan Tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Selasa tanggal 14 November 2017, pukul 10.00 WIB.
Kepentingan pemanggilan itu, yakni untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Helman Hergady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama-sama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013-2018, dan Sujendi Tarsono alias Ayen, terkait penerimaan hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapat proyek pembangunan jembatan Sentang perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan Proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Dan Syaiful Azhar karena telah mendapat proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Tahun Angaran 2017.
Terungkapnya, pemeriksaan KPK terhadap Hefriansyah meskipun hanya sebagak saksi disikapi Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar Ir Bonatua Naipopos. Menurut Bona, status Hefriansyah sebagai saksi sebenarnya lebih pantas menjadi tersangka.
“Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, keempat orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Bonatua.
Bona menuturkan, sebagai saksi, kuat dugaan Hefriansyah juga mengetahui seluk beluk terjadinya pemufakatan jahat dalam kasus itu. Bahkan, bukan tidak mungkin menikmati aliran dana hasil kejahatan itu..
Mantan anggota DPRD Siantar periode 1997 hingga Tahun 2002 ini membeberkan, ada beberapa indikasi yang mengarah Hefriansyah bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Informasi yang kita himpun, mobil Toyota Alvard BK 22 CN yang sempat dikendarai Hefriansyah sudah dititipkan di Polda Sumut. Diduga, mobil itulah bentuk fisik aliran dana yang mengalir kepada Hefriansyah atas pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bupati Batubara itu,” kata Bona.
Bona berharap, KPK dapat bertindak cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Hefriansyah.
“KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Hefriansyah, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi dit engah masyarakat Siantar,”katanya
Bona mengaku, MMI sudah menyurati KPK pada 12 Pebruari 2018 lalu. Dalam surat itu disebutkan, MMI menduga kuat jika Hefriansyah turut serta menikmati aliran dana dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Batubara.
”Sudah kita surati. Dan bila tidak ada respon dari KPK, kita akan melakukan aksi damai ke Gedung KPK,” kata Bona.
Bona mengungkapkan, semenjak beredar kabar Hefriansyah akan dipanggil KPK. Sejumlah isu pun digulirkan untuk mengalihkan isu pemeriksaan itu. Bahkan terdengar kabar, akan ada aksi di Siantar untuk mengimbangi isu yang mendera Hefriansyah.
“Kabarnya ada upaya pengalihan isu, supaya pemanggilan Hefriansyah tidak lagi dibahas publik,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengalihan isu yang diciptakan itu terkesan “settingan” apalagi sampai ada rencana melakukan aksi unjukrasa menyoroti kinerja salah seorang pejabat di Kota Siantar.