Rotasi News – Permasalahan penatausahaan keuangan daerah saat ini adalah kurang update-nya informasi terkait peraturan yang berlaku.
Dan juga perencanaan yang kurang matang, banyaknya indikasi mark-up dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS), dokumen kontrak/surat pesanan yang tidak jelas, serta penyusunan dokumen pengadaan yang tidak rinci dan detail serta terkesan dilaksanakan secara copy-paste.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2019.
Bimtek yang digelar di Hotel Horison Pematangsiantar itu, berlangsung dua hari, Kamis (16/5/2019) dan Jumat (17/5/2019).
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM saat membuka bimtek mengatakan seluruh masalah dalam penatausahaan keuangan daerah Ibarat bara dalam sekam.
Jika tidak diwaspadai, dapat menjadi batu sandungan ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Bahkan menjadi sebuah pemicu munculnya efek domino dalam permasalahan hukum di kemudian hari. Terkadang, sambungnya, hal ini baru disadari saat semua telah terlambat.
“Untuk itu dari awal kami tetap ingatkan untuk bekerja secara profesional dan konsisten dalam koridor peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Hefriansyah.
Hefriansyah meminta para peserta bimtek agar mengikuti kegiatan dengan tekun.
“Saya harapkan agar pengetahuan dan keterampilan yang akan saudara-saudari peroleh pada bimtek ini hendaknya diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga saudara-saudari benar-benar dapat memberikan manfaat di dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” sebutnya.
Tampak hadir camat se-Kota Pematangsiantar, operator Sistem Informasi dan Manajemen Daerah (SIMDA) Kecamatan se-Kota Pematangsiantar, lurah se-Kota Pematangsiantar, Bendahara Pembantu Kelurahan se-Kota Pematangsiantar, PPK Pembantu Kelurahan se-Kota Pematangsiantar, dan PPTK Dana Kelurahan se-Kota Pematangsiantar. (*)