Topsumutpress.com – Tim terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dikomandoi Satpol PP Kota Pematangsiantar membongkar baliho raksasa. Jumat (31/9/2018) pagi.
Baliho raksasa berukuran 6 meter x 12 meter, yang terletak di simpang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Medan Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumatera Utara itu dibongkar karena ijinnya kadaluarsa.
Seperti disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik SH yang turun langsung melakukan pembongkaran bersama dengan tim.
“Termasuk baliho raksasalah itu, 3 jam kami membongkar baliho yang satu itu saja. Ijinnya tidak diperpanjang, atau sudah kadaluarsa. Melanggar Perwa nomor 19 tahun 2016 tentang ijin reklame,” tuturnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Abidin, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik baliho, yakni CV MBM (Maju Bersama Motor), hingga sebanyak tiga kali.
“Surat teguran ketiga sudah kita layangkan seminggu lalu. Artinya, melalui surat teguran itu, kita sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk membongkar sendiri atau memperpanjang ijinnya,” tuturnya. (n70/tsp)