Topsumutpress.com – Deddy Malik Hutagalung (44), warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ditangkap Polisi.
Deddy ditangkap di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) Kampung Karo yang dijadikannya tempat menjual Narkoba jenis sabu.
Penangkapan Deddy dibenarkan Kabag Humas Polres Pematangsiantar, Resbon Gultom melalui Whats App (WA), pada Minggu (14/10/2018). Deddy berhasil ditangkap, pada Jumat (12/10/2018), berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas piket mendapat informasi, ada seorang pria yang memakai topi putih menjual narkoba di Pos Kamling di Jalan Sinabung. Saat diselidiki ke alamat yang dimaksud, terlihat pria yang dicurigai, memakai topi putih seusia dengan yang di informasikan.
Pria yang belakangan diketahui bernama Deddy Malik Hutagalung itu langsung ditangkap, dan kemudian disuruh mengeluarkan isi kantongnya. Dari kantong celana kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.050.000.
Dan dari atas meja Pos Kamling ditemukan 2 unit Hp merk Samsung, kemudian dari tiang pos kamling ditemukan 1 buah tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit Hp merk Samsung.
Saat dilakukan pencarian di sekitar Pos Kamling, dari samping tembok pagar rumah warga yang terletak di atas tanah ditemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 12 paket narkotika diduga jenis sabu.
Kepada petugas, narkotika yang ditemukan dari samping pagar itu, diakui Deddy adalah milik AD, yang dititip untuk dijualkannya. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Kabag Humas tidak merinci identitas AD. (n70/tsp)